![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjTKaY4uPoSPF4i-MZfzv7pDYyDG8siDyIQ7FBgmOGi3ROWO5zFVZ998GV0wGUfrU2EnpSO94jPpYgtcR73hmQGnoioYsZQMKL8vjBocMjPqiU3nUVwJ2QEKh0AE9iWtyz3p_KP9b0MI5M/s400/Logo-Kejaksaan.jpg)
BILD Surabaya – pada hari Senin 13 September 2010 pukul 10.00 WIB. Wartawan Bild Surabaya Sdr Ronny mengikuti sidang “Kasus tabrakan di Wringin Anom Gresik,” di Pengadilan Negeri.
Sebelum sidang tersebut ada keluarga korban dari mafia hukum yang menceritakan keluarganya kepada temannya tapi wartawan Bild Surabaya Sdr Ronny mendengarkan lalu wartawan Bild Surabaya bertanya.
Keluarganya mengatakan bahwa keluarganya memiliki rental mobil di daerah Gresik lalu disewakan kepada Bpk Y. Bpk Y menggadaikan mobilnya lalu pemilik rental Bpk X melaporkan ke Polres Gresik. Tapi kenyataannya Bp Ny tidak ditahan malah pemilik rental (Bpk X) ditahan oleh petugas Reskrim Polres Gresik setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jaksa Penuntut Umum Bpk F melakukan sidang tikus di PN Gresik dengan imbalan pemilik rental memberikan uang Rp. 20 juta, ujar pihak rental. (Bersambung / Ronny)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar