Selasa, 14 Desember 2010
Polisi Menggerebek Rumah Bandar Shabu
BILD Banyuwangi-Pada Hari Jumat, 10 Desember 2010 pukul 01:17 WIB Banyuwangi: Sebuah rumah di Jalan Gowa, Perumahan Kodim, Kelurahan Taman Baru, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis 9 Desember 2010 petang, digerebek Satuan Narkoba Kepolisian Resor Banyuwangi.
Di rumah tersebut, polisi menggeledah seisi rumah. Awalnya, polisi sempat putus asa, sebab hampir empat jam lamanya, barang yang dicari tidak ditemukan. Selain itu, sang pemilik rumah Akwekh juga berbelit-belit memberikan keterangan saat polisi meminta ditunjukkan tempat shabu disembunyikan.
Namun, karena kejelian petugas, akhirnya barang bukti berupa 18 paket shabu siap edar senilai Rp 9 juta yang sebelumnya disembunyikan di berbagai tempat terpisah akhirnya ditemukan.
Sementara itu, terbongkarnya kepemilikan shabu berawal dari pengakuan salah seorang tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap dalam kasus serupa. Setelah kasus dikembangkan, salah seorang pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Akwekh.
Guna kepentingan penyelidikan, barang bukti diamankan polisi termasuk menahan sang pemilik Akwekh di kantor polisi. Dari catatan polisi, Akwekh diduga sebagai bandar shabu di wilayah Banyuwangi dan pemain lama dalam kasus narkotik.(SCTV)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar