Bila Surabaya pada hari Kamis 14 January 2011 pukul 10 WIB Menteri perhubungan (MEWPIUB) RI dan Kepala Dinas Perhubungan (DISHUB) LLAJ Provinsi Jatim bersama dengan (KAI) menutup-nutupi kesalahan PT. Wereta Cepi dan melindungi PT KAI dengan Undang-Undang (UU) RI No. 23 TAHUN 2007 . supaya PT KAI tidak dapat disalahkan dan di proses secara hukum.
Wartawan BILD Surabaya Sdr Ronny meminta kepada Presiden RI untuk merubah UU RI No. 23 TAHUN 2017 karena UU ini disalahgunakan oleh pejabat, staf dan para marinis PTKAI untuk melepas tanggung jawab penuh atas kecelakaan akibat kelalaian dan tidak peduli pejabat dan staf PTKAI dan para marinis yang seenaknya tega tidak mau pedulikan keselamatan para penumpang.
Yang dimaksud kelalaian dan tidak pedulinya para pejabat di staf PTKAI adalah banyaknya kereta api tidak berpintu / pintunya tidak berfungsi, tidak memberi signal dan palang pintu pelintasan kereta api / tidak mau mencari orang untuk menjaga seluruh perlintasan kereta api dan lain-lain. Serta manajemen mencatat banyak perlintas ilegal / tidak resmi mestinya seluruh perlintasan kereta api tanggung jawab PTKAI seluruhnya, sedangkan para marinis tidak berhati-hati / ugal-ugal dalam menjalankan kereta api mestinya para marinis kereta harus pelan-pelan menjalankan kereta api dalam perlintasan kereta api ilegal mapun legal (Ronny).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar