BILD SURABAYA-Pada Hari Senin,1 November 2010 pukul 10 WIB Kepala Sub BAGIAN (KASUBBAG) DOK & HUKUM DPRD KAB SIDOARJO Bpk M ROFIK S.Sos (NIP.510125414) melarang wartawan meliput acara Pelantikan Bupati & Wakil Bupati SiDOARJO & Bpk M ROFIK S.Sos tidak memberikan kartu liputan pelantikan karena Bpk M ROFIK S.Sos tidak menggenal kami. Bpk M ROFIK S.Sos hanya mengginjinkan wartawan yang dikenal saja untuk meliput acara pelantikan ini.
Yang aneh lagi Bpk M ROFIK S.Sos memberikan bingkisan dan uang transportasi kepada beberapa wartawan yang dikenalnya. Bpk M ROFIK S.Sos memberiikan uang transportasi sebesar Rp. 200.000,- untuk wartawan media cetak harian/media elektronik sedangkan Rp 50.000,- 8untuk wartawan media etak mingguan.
Wartawan BILD SURABAYA Sdr Ronny marah besar karena Bpk M ROFIK S.Sos memanggil SATPOLPP untuk menggusir para Wartawan/kami. Bpk M ROFIK S.Sos
Menggusir wartawan seperti m4enggusir anjing.
Wartawan BILD SURABAYA Sdr Ronny bertanya Bpk M ROFIK S.Sos mendapatkan uang dari mana? Dan Ronny menduga uang untuk membeli bingkisan itu dan uang transportasi dari hasil korupsi/ Bpk M ROFIK S.Sos menggunakan dana milik masyarakat (Bersambung/Ronny)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar