![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjxNXI_UUdPzrD9MynnaukfMbtilq7jSTw5q7xcZWrKXGB7d2PtGNerjb5DF8f5FWELQD_RhOkSr3-K14e_y1RPYmqBubW9KoTK90KW7UurSuRSu9vGrwNFLWlDPxL_EVNpTmOfS5PERg8/s200/karpet121110_jaksa_cirus_resmi_ditetapkan_sebagai_tersangka.jpg)
BILD Jakarta-Pada Hari Jumat, 12 November 2010 Pukul 19:20 WIB Jaksa Cirus Sinaga resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat rencana tuntutan terhadap mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan. Cirus dijerat pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (tvOne)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar