BILD SURABAYA Pada selasa 2 november 2011 pukul 13wib.
Kepala bidang pemberdayaan konsumen Kementerian Perdagangan RI Ibu Sri Agustina
mengatakan bahwa konsumen harus aktif,kreatif,cerdas dan kita harus cerewet.
Para produsen harus jujur dan perlu diawasi oleh pemerintah
melalui Dinas Kesehatan,Disperindag,pengawas SNI,Badan POM,dll.Pemerintah harus
mengecek mutu produksi sesuai standart,iklan.kontrak sepihak,cara jual
produksi,cara memberi label,cara produksi yang sehat dll.
Para produsen harus memperhatikan mutu produksi sesuai
dengan standart,harus mencantumkan label
berbahasa Indonesia harus mencantumkan nomer Depkes seperti MD,PIRIT,dan
ML(produksi import),harus slalu siap bersedia di cek ulang 3tahun sekali,tidak
menggunakan bahan kimia dan menggunakan air mentah yang mengakibatkan gangguan
kesehatan konsumen.Bila produsen melanggar UU tersebut produsen harus
mengantikan uang sesuai dengan jumlah harga barang tersebut.Bila konsumen sakit
akibat produksi tersebut produsen harus menganti uang sesuai dengan harga
barang dan harus membiayai rumah sakit sampai konsumen itu sembuh total
berdasarkan Pasal 19.Produsen tidak me4lakukan itu pemerintah akan menutup
usaha dan pemilik perusahaan akan dijerat UU Perlindungan Konsumen/dipenjara 5th
dan denda sesuai dengan UU.(RONNY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar