Jumat, 21 Oktober 2011
MENTERI PERHUBUNGAN,POLRI & PT KAI TIDAK MAU BERTSANGUNG JAWAB ATAS KECELAKAAN PERLINTASAN KERETA API ILEGAL 2
“MASYARAKAT NGANJUK MEMINTA KEPADA PRESIDEN RI & GUBERNUR JATIM UNTUK MENGTIADAKAN PERLINTASAN ILLEGAL”
BILD SURABAYA-Pada Hari Jumat 21 October 2011 pukul WIB Wartawan BILD JATIM sdr Ronny mendapatkan informasi dan mendengar keluhan warga nganjuk khusnya warga barong nganjuk jawa timur.
Ibu S menggatakan bahwa perlintsan kereta api di barong ini sanggat rawan bila malam hari dan perlintasan kereta api ini sudah makan korban jiwa. Kami masyarakat kecil /miskin binggung untuk mengadu dan minta bantuan dana pemakaman karena pihak POLRI,PT Kereta Api Indonesia dan Dinas Perhubungan JATIM tidak mau bertanggung jawab serta lepas tangan kerena mereka sesuai dengan UU No. 38 tahun 2008, tentang perkereta apian.
Masyarakat meminta kepada Presiden RI dan Gubernur JATIM UU No. 38 tahun 2008, tentang perkereta apian ini di rubah supaya ada yang bertanggung jawab (Ronny)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar