Minggu, 13 Juni 2010
Polda Kepri Sita 2.390 Ponsel Tak Berizin
BILD BATAM – Pada Hari Sabtu, 12 Juni 2010 Polda Kepulauan Riau (Kepri) merilis penyitaan 2.390 unit telepon seluler (ponsel) kemarin (11/6). Ribuan ponsel itu disita jajaran Ditpolair Polda Kepri Kamis (10/6) karena tidak dilengkapi izin kepabeanan.
''Kami mengamankan satu unit mobil bernopol BP 1771 XG di Sekupang. Di dalam mobil itu kami temukan 30 kotak berisi ponsel,'' tutur Kabidhumas Polda Kepri Anggaria didampingi Kasigakkum Polair AKP Adi Kuncoro di Kantor Ditpolair Sekupang kemarin.
Anggaria menambahkan, sopir mobil itu, Azwan bin Abdul Samad, telah dimintai keterangan. Dia mengatakan, ponsel tersebut dibawa dari Simpang Jam dan akan dikirim ke Pekanbaru melalui Pantai Tanjungpinggir, Sekupang. ''Kami sedang menyelidiki pemilik barang itu yang berinisial A dan berada di Nagoya,'' ujarnya.
Mobil dan seluruh ponsel tersebut kini diamankan di ruang Kasigakkum sebagai barang bukti. ''Kami tidak bisa menahan sopir pembawa ponsel tersebut. Sebab, ini kasus kepabeanan. Minggu depan barang bukti itu kami serahkan ke bea cukai setelah pemilik kami amankan,'' ujarnya (JEND SUTANTO)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar