BILD Bekasi-Pada Rabu 02 June 2010 Pukul 18:36 WIB Aparat Polres Metro Bekasi menangkap Wiji Astuti (20), seorang pembantu rumah tangga yang diduga bagian dari sindikat penculik balita dan menculik dua anak majikannya Naima Naila Husna (6 bulan) dan M. Amar Faadil (3).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol. Ade Ary Syam Indradi, di Bekasi, Rabu, mengatakan, tersangka ditangkap delapan jam setelah melarikan dua anak majikannya, di stasiun kereta Tawang Jawa Tengah, Senin (31/5).
Tersangka Wiji bekerja sebagai pembantu di rumah pasangan Chairul Anwar, pegawai Bea Cukai Depkeu dan Dahlia, pegawai Ditjen Pajak Depkeu, warga perumahan Bintang Metropole blok A 12 No 7 RT 6 RW 13 Bekasi Utara sejak 10 Mei setelah diambil dari yayasan penyalur pembantu di Solo, Jawa Tengah.
Ade menyatakan, tersangka sebelumnya juga pernah ditahan selama enam bulan di lembaga pemasyarakatan Semarang atas perbuatannya melakukan pencurian di rumah majikannya.
Perbuatan penculikan tersebut sudah direncanakan sejak beberapa hari tersangka bekerja dengan melakukan kontak intensif dengan tersangka lain bernama Rian. Saat kedua majikannya bekerja, tersangka membawa dua balita tersebut ke stasiun Kota Bekasi dengan dalih akan membawa mereka ke rumah nenek. Di stasiun sudah menunggu Rian.
Di tengah perjalanan Rian meninggalkan tersangka bersama kedua anak yang diculiknya. Pelaku akhirnya meneruskan perjalanan ke Semarang hingga tertangkap di stasiun Tawang.
Menurut Ade pelaku bisa cepat ditangkap berkat koordinasi dan bantuan keluarga korban dan aparat Bea Cukai Jawa Tengah. "Kedua balita yang diculik dalam keadaan sehat. Kita juga sudah mengembangkan kasus ini namun dari enam lokasi yang disisir dari pengakuan pelaku belum ditemukan tersangka lain," ujarnya.
Tersangka Wiji Astuti ketika dipertemukan dengan wartawan, mengaku menculik balita tersebut karena diiming-imingi Rian uang sebesar Rp1 juta untuk penculikan kedua anak itu.
Warga Kampung Gundi, RT 3 RW9 Kecamatan Toro, Grobongan, Jawa Tengah, tersebut mengaku baru kali itu menculik balita. "Saya tergiur karena dijanjikan uang untuk menculik dua balita tersebut. Ternyata di tengah jalan ditinggal Rian," ujar Wiji yang mengenakan kaus hijau dan celana jean biru itu.
Ia mengaku sebagai pembantu akan dibayar Rp500 ribu per bulan dan selama beberapa minggu bekerja majikannya cukup baik.
Akibat perbuatannya, Wiji didakwa melanggar pasal 328 KUHP atas perbuatan penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Jend Sutanto)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar