BILD Sragen- Pada Hari Selasa 13 July 2010 Pukul 21:12 WIB Seorang juru kunci makam Pangeran Samudra di Gunung Kemukus, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena membawa shabu, Selasa (13/7). Tersangka Suwanto kedapatan memiliki shabu seberat 0,26 gram beserta alat hisapnya.
Suwanto mengaku barang terlarang didapat dari seseorang di Karanganyar dengan harga Rp 200 ribu. Akibat perbuatannya, sang juru kunci makam dijerat Pasal 112 Undang-undang Narkotika dan Psikotropika, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.(SCTV)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar