![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgbFS6cZwiCze1cRBBvxpMJhnX1bUiF4l40BXS9txhsqKNCs1V8rY-HsFa9gjDbgD6H28uhnwTcsP8gp9iX5TaM-IsLOJbTaAhb1uDxZzohreXnJD3SGkFp3JPumsYmqZ86dYxRI_ORdbw/s200/ITA+DI+HOTEL+Satelit+2.jpg)
BILD Gresik-Pada Tanggal July 2010 Musibah kecelakaan beruntutan antara mobil Panther, Sepeda Motor dan Dump Truc di Desa Wringin Anom - Gresik mengakibatkan terjadinya korban meninggal ditempat kejadian dan bernasib sial bagi Moeljono di usia senjanya (63 th).
Pasalnya, selang 4 (empat) hari kejadian ketiga pengendara menghadap ke penyidik dan pada saat itu dinyatakan wajib lapor (wapor) terhadap ketiganya 2 kali dalam satu minggu.
Selama menjalani wapor ketiganya biasa – biasa saja dan setelah beberapa bulan, tepatnya pada 21 juni 2010 saat datang untuk wapor p. Moel oleh penyidik dibawa ke Kejaksaan dan untuk dilakukan penahanan dengan surat pelimpahan ( P. 21 ) menyusul.
Pelimpahan yang menyatakan moeljono sebagai terdakwa itu tidak beralasan.
Ketika p. Moel di dampingi Kuasa Hukumnya, Hariyanto. SH. M,Hum. MM pada 24 Juni 2010 menceritakan ; saya di ajak Alex ke Mojokerto untuk liputan dengan disuruh memboncengkan istrinya dan Alex dibonceng teman yang lain. Berangkat dari rumah karah sekitar jam 09.00 menuju tujuan lewat desa Wringin Anom atas anjuran Alex.
Dalam perjalanan saya tertinggal jauh dan pada sekitar jam 10.30 terjadi kecelakaan dalam keadaan sepi. Jelasnya.
Kuasa hukum, mengatakan; p. Moel yang usianya sudah senja ( 63 th ) dalam kasus laka yang mengakibatkan dirinya di tahan dan divonis sebagai terdakwa terdapat ketimpangan hukum, karena selama menjalani wapor oleh penyidik tidak pernah di Konfrontir dengan kedua sopir.
Maka dalam kasus laka yang menimpa p. Moel ini harus mendapat keadilan karena penahanan yang tak beralasan itu cacat demi hukum sehingga terdakwa harus di bebaskan.
Setelah membaca dan mengamati BAP dan surat Dakwaan yang di buat jaksa, Kuasa Hukum mengatakan ; dalam BAP dimana yang isinya terdapat perbedaan antara saksi yang satu dengan saksi lain, berikut No. Pol kendaraan, Jam Kejadian dan masih terdapat perbedaan yang lain menunjukkan terdapat adanya rekayasa dan pemaksaan hukum yang dengan sengaja menjerat serta menjerumuskan p. Moel ( terdakwa ). maka BAP dan Surat Dakwaan itu benar – benar terdapat ketimpangan dan pemaksaan hukum serta di nyatakan cacat demi hukum.
Kuasa Hukum juga menyesalkan sikap Jaksa Penuntun Umum ( JPU ) yang tidak ada komunikasi terhadap saya ( kuasa hukum ) padahal saya pernah menghadap dan telah memberikan nomor telpon yang bisa di hubungi, bahkan saat di telpon HP JPU hanya mail box.
Selain itu JPU telah melalaikan dan melanggar tugas dan tanggung jawabnya sebagai PNS dengan tidak menghadirkan terdakwa kedalam persidangan pada 12 Juli dan di tunda pada 19 Juli 2010, Namun tidak ada pemberitahuan kepada saya ( kuasa hukum p. Moel ) sehingga sidang harus ditunda. Pada sidang kemarin 26 Juli Jaksa tidak hadir sehingga sidang ditunda lagi.
Perbuatan JPU telah merugikan hak terdakwa yang menginginkan percepatan untuk mendapatkan peradilan dan telah melanggar PP. 30 / 1983 tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).
Menanggapi pernyataan p. Moel dan Kuasa Hukumnya wartawan reportase menyimpulkan ; ditahannya Moeljono karena adanya diskriminasi hukum sehingga menjadi terdakwa tunggal dengan menunjuk kedua sopir menjadi saksi dalam kasus laka ini.
Penahanan juga terjadi atas kesalahan proses hukum dan adanya pemaksaan hukum oleh Oknum Mafia Hukum yang berkeliaran di Polres Gresik.
Untuk itu Polres Gresik harus segera melakukan tindakan tegas jika Korp POLRI tidak ingin di kotori oleh MARKUS. (Bersambung/Ronny)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar