Kamis, 20 Oktober 2011
MARI KITA MELAYANI MASYARAKAT BERDASARKAN UU
BILD SURABAYA-Pada Hari Rabu 19 October 2011 pukul 8.30 WIB Pemerintah Kota Surabaya melalui Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol dan Linmas) Kota Surabaya, mengadakan workshop yang bertema Peningkatan Pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM) tahun 2011 bagi Aparatur Pemerintah di ruang diklat Lt.5 PDAM Surabaya. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Walikota Surabaya, Ir. Tri Rismaharini, MT.
Workshop yang dilaksanakan selama dua hari yakni 19 hingga 20 Oktober 2011 ini membahas tentang Implementasi Undang-undang tentang pelayanan publik yang berbasis HAM oleh Nuning Rodiyah dari Komisi Pelayanan Publik, pelayanan publik yang berbasis HAM oleh Emanuel Sujatmoko, S.H, M.S dari Universitas Airlangga.
Peserta dalam workshop yakni 80 orang aparatur pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya khususnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan anggota Panitia RANHAM kota Surabaya tahun 2011-2015 dan 80 orang anggota Satpol PP Kecamatan, Satpol PP Kota Surabaya serta anggota Panitia RANHAM kota Surabaya tahun 2011-2015.
Walikota Surabaya menegaskan akan peran dan fungsi aparatur pemerintahan yakni sebagai abdi masyarakat atau pelayan masyarakat. Dengan memahami peran dan fungsinya, Risma berharap agar para aparatur pemerintahan dapat bertindak seadil-adilnya demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Risma mengatakan bahwa Saat kita disumpah dan dilantik, kita sadar betul akan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintahan yakni sebagai abdi masyarakat atau pelayan masyarakat, dengan kita memahami fungsi dan peran kita maka saya berharap pada panjenengan semua untuk dapat bertindak seadil-adilnya. Karena dipundak anda terdapat tanggung jawab yang cukup besar untuk mewujudkan dan mwningkatkan kesejahteraan masyarakat Surabaya.
Risma juga mengingatkan kepada semua karyawan dan karyawati di lingkungan Pemerintah kota Surabaya untuk terus berprestasi. Menurut Risma, hanya dengan prestasilah ia akan mempertimbangkan seseorang itu layak atau tidak menduduki sebuah jabatan. Ia juga berulang kali menyatakan tidak ada suatu jabatan apapun yang diperjualbelikan.
Risma menghimbau kepada semua untuk melakukan sesuatu dengan benar, jika panjenengan semua ingin mendapatkan promosi atau kenaikan jabatan maka berprestasilah. Dengan berprestasi akan nampak dengan sendirinya jika seseorang itu layak mengemban suatu jabatan. Jangan bermain kotor, tidak sportif karena saya tidak suka hal itu. Saya akan mempertimbangkan seseorang jika ia memang benar-benar berprestasi dan layak dan saya menjamin tidak ada satu jabatanpun yang dapat diperjual belikan.
Risma menyebutkan aparatur pemerintah dituntut untuk bisa bersikap adil dan dapat mengayomi masyarakat. Namum apabila aparatur tersebut dalam memperoleh jabatannya dengan cara yang tidak baik maka ia ragu apakah aparatur tersebut dapat bertindak adil bagi masyarakatnya. Mungkin saya tidak mengatahui secara langsung apa yang telah panjenengan perbuat untuk masyarakat Surabaya, tapi percayalah jika apa yang panjenengan lakukan adalah hal yang benar maka Tuhan yang akan menggiring saya untuk berjumpa dengan anda. Maka bersikap adillah untuk masyarakat karena jabatan yang kita miliki adalah amanah dan kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas kita sebagai abdi masyarakat.
Ibu Nuning Rodiyah Komisi Pelayan Publik mengatakan kita harus selalu menghargai dan melayani masyarakat sebaik baiknya tetapi kita Harus Menganut UU yang berlaku/dasar hokum yaitu:UUD 1945,UU no 8 tahun 1974 tentang Pokok pokok kepegawaian,lembaran Negara republic Indonesia No 55 tahun 1974 dan no 3041,UU no 43 tahun 1999 tentang perubahan UU NO 8 TAHUN 1974 yaitu pokok pok kepegawaian dan lembaran Negara Rebuplik Indonesia no 169 & 3890 tahun 99,UU no 32 Tahun 2004 tetantang pemerintah dareah, UU no 11 tahun 2005 tentang pengesahan international covenant economic,social and cultural rights, UU no 12 tahun 2005 tentang konvenan internasional tentantang hak hak sipil dan politik,UU no 37 tahun 2008 tentang ombudsman republic indonesia.
Banyak masyarakat yang menggeluh di bidang Pertanahan,Perijinan,Administrasi Kependudukan,Pendidikan,kesehatan,ketenaga listrikan,air. Masyarakat yang mau kompelin dan menuntut Haknya bisa di layani sebelum 30 hari/setelah 30 hari tidak bisa di layani karena kita tidak bisa mengecek data/berkas,adanya mutasi pejabat,adanya pengantian sistem,dll (Ronny)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar