![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhX3FtP-4VDUF4sa7lSbnLlQBlEixW6DXaQTjUSc5o1iaaO-v-6-Z-YizamtIGQ9UQW6xuE-wjPB-9HYXKvmRt76BmSxg9q5JHF2Cq9AKbxs8XZf2FWPr2D6viyjnVQxTmDxbZFIymeGJA/s200/1347-mblthumb-kantor-samsat-manyar.jpg)
BILD SURABAYA-Pada Hari Jumat 7 October 2011 Wartawan BILD surabaya mendapatkan informasi dari masyakarta yang mengurus surat bermotor.
Bpk YN mengatakan di Kantor bersama Samsat Manyar Jl. Manyar Kertoarjo no. 1.surabaya banyak calo surat di sana dan urusanya berteli teli bila tidak ada uang tambahan,
Maksudnya bila kita tidak menggunakan calo yang berkedok biro jasa di sana pasti bullet/berteli teli urusannya sampai orang yang mengurus surat bermotornya memberikan uang suap/uang rokok
Bukan hanya itu petugas samsat menjual/memunggut uang map samsat plastic stnk samsat serta ada uang ACC maksudnya biar di ACC seperti Ibu AN mengurus STNK mobilnya tanpa mebawa KK dikenakan biaya Rp. 75.000,- di karena menurut ketentuan/ persyaratan Perpanjangan STNK yaitu: Mengisi Formulir SPPKB, yang sekaligus berfungsi sebagai Pernyataan Tidak Terjadi Perubahan Spesifikasi kendaraan Bermotor;BPKB Asli serta Fotocopy;STNK Asli;Bukti Pelunasan PKB/BBN–KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah di Validasi) tahun terakhir;Perorangan : KTP (Atas Nama Pemilik) Asli, bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa Bermaterai Cukup;Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Surat Kuasa Bermaterai Cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Badan Hukum yang bersangkutan;Instansi Pemerintah (Termasuk BUMN & BUMD) : Surat Tugas/Kuasa Bermaterai Cukup ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Instansi yang bersangkutan;masyarakat yang memiliki KTP seumur hidup wajib membawa KK.
Yang Aneh lagi setiap hari sabtu banyak wartawan yang berkeliaran di kantor SAMSAT tapi wartawan wartawan itu tidak menulis/membuat berita tentang maraknya calo SAMSAT di kantor SAMSAT.(Bersambung/Ronny)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar