BILD Surabaya –Pada hari Senin 21 november 2011 Kasi Pidum Kejari Lamongan Hari Soetopo membantah menghamili mantan narapidana Martha Indah Sapriani (37).
Hari mengaku mengenal Martha saat perempuan itu meminta tolong karena dijerat kasus penggelapan. Hari tidak menjelaskan panjang lebar perihal perkenalannya dengan janda cantik tersebut. Pokoknya semua tidak benar. Saya ini hanya korban fitnah,
.
Hari menuduh Martha memeras. "Saya punya SMS dia yang meminta uang kepada saya..
Hari mengatrakan kepada wartawan “Tentang Muhammad Akbar, anak yang dilahirkan Martha, Hari mengatakan kalau itu hanya karangan. "Ndak ada itu Mas. Semua ndak ada," kelit Hari.
Hari siap menghadapi fitnah tersebut. Bahkan, Hari juga siap jika diadukan ke polisi dengan tuduhan menyembunyikan anak. "Tidak ada bayi itu. Silakan laporkan saya kemana saja. Buktikan semuanya. Saya siap,"
Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa Hari Soetopo diadukan ke Aswas Kejati Jatim oleh Martha Indah Sapriani, Senin pekan lalu. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Lamongan itu diadukan telah menghamili dirinya saat menjadi penghuni Lapas Porong Sidoarjo 2009.
Martha ditanami benih janin oleh jaksa Hari usai menjalani proses pemeriksaan kasus kedua di Polrestbes Surabaya, 6 April 2009. Setelah diperiksa, Martha dibawa check in ke hotel dan diajak bercinta di sana.
Hasilnya, Desember 2010, bayi laki-laki lahir dari rahim Martha. Januari 2011, bayi hasil perselingkuhan itu dibawa jaksa Hari.
Usai menjalani hukuman, Martha yang dikoskan jaksa Hari selalu menanyakan keberadaan bayinya. Dia juga merengek agar dipertemukan dengan buah hatinya. Namun, pertanyaan dan permintaan Martha tak digubris jaksa Hari. Puncaknya, Martha geram dan nekat melaporkan jaksa Hari ke Aswas Kejati.
Jumat kemarin, jaksa Hari menjalani pemeriksan di ruang Aswas Kejati, hingga malam hari. Saat dikonfirmasin terkait rencana laporan Martha ke Polrestabes Surabaya, jaksa Hari tak merespon. Ponselnya aktif tapi tak menerima panggilan. [beritajatim.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar