![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiPfHcHPlfaKsb1Ue4MsXMi8SLlWH-P-XKawEcJloxqvjDVPjCCLKnP3jHkMpb0r85pXeaJxaNTAwzpG4dMQpqdK5hxvvouHHX9-ZSsVa0Hq4OzSsJJZHpxEu-icTVVrXUvg0rzo4lTAeE/s200/koa156987%2540710224%2540.jpg)
’
BILD SURABAYA-Pada Hari Rabu, 23 November 2011 pukul 16:55 WIB Jaksa HS dari Kejaksaan Negeri Lamongan, Jawa Timur, yang diduga menghamili seorang tahanan wanita berinisial M, terancam dicopot dari jabatannya.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Marwan Effendy di Jakarta mengatakan kalau terbukti, ya dicopot, sekarang tidak main-main lagi
Sebelumnya sejumlah media online memberitakan M yang menjadi tersangka kasus penggelapan di PT ASCO dan ditangani oleh Polresta Surabaya dan setelah dilimpahkan ditahan di rutan.
Pada 6 April 2009, M meminta perlindungan kepada jaksa HS karena M akan diperiksa kembali oleh Polresta Surabaya dalam kasus yang berbeda.
Setelah menjalani pemeriksaan, jaksa HS tidak mengembalikan M ke rutan melainkan ke hotel hingga akhirnya M mengaku hamil. Desember 2010, M melahirkan bayi dari hubungannya dengan jaksa HS tersebut.
Marwan mengatakan dari hasil pemeriksaan, jaksa HS membantah tuduhan tersebut. Cuma si perempuannya ini mengatakan hamil, tapi mau bagaimana dia kan ada di tahanan,apa dibawa keluar?. Saya juga bingung,.
Jaksa HS sedang diperiksa. Saksi-saksinya baru mengaku si perempuannya ini bahwa dia hamil, kan ada logika.
Sejumlah saksi terkait pelanggaran etika tersebut, belum diperiksa karena masih terfokus pada pemeriksaan Jaksa HS. Pemeriksaan jaksa HS tersebut, dipindahkan dahulu ke Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Timur.
Kita melakukan pemeriksaan sekarang, apakah benar tuduhan itu, jangan sampai nanti ada yang mengeksploitasi itu dan ternyata (tuduhan) nggak benar," katanya (Ronny)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar