Sabtu, 27 Maret 2010
Gayus Akan Dipecat dari Ditjen Pajak
Rumah mewah milik Gayus Tambunan di Kelapa Gading, Jakut.
BILD Jakarta: Pada Hari Jumat, 26 Maret 2010 Pukul 18:42 WIB Direktur Kepatutan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur (Kitsda) Direktur Jenderal Pajak Bambang Basuki, di Jakarta, Jumat (26/3), mengatakan, akibat perbuatannya yang telah menggelapkan uang pajak negara yang mencapai milyaran rupiah, Gayus Halomoan Tambunan akan dipecat sebagai pegawai Ditjen Pajak.
Bambang menegaskan, ia telah mengusulkan kepada Ditjen Pajak atas pemecatan tersebut, yang meminta paling lambat Senin lusa, penjatuhan sanksi pemberhentian secara tidak hormat terhadap Gayus telah disahkan. Namun, sebagian masyarakat menilai, pemecatan itu belum cukup, karena kasus Gayus ini diduga seperti fenomena gunung es yang biasa terjadi di Ditjen Pajak.
Sejak kasus ini mencuat, masyarakat semakin geram dan marah, bagaimana tidak, hampir semua aktifitas masyarakat seperti, membeli makanan dan membeli barang-barang dikenakan pajak. Warga tidak mempermasalahkan pemberlakuan pajak, selama uang pajak itu benar-benar digunakan untuk pembangunan, bukan untuk memperkaya para pegawai pajak
Fenomena Gayus memang luar biasa, untuk ukuran pegawai Golongan III A, dengan gaji 12,1 juta rupiah, dengan masa kerja lima tahun, Gayus mampu memperkaya dirinya dan memiliki aset rumah mewah di sejumlah tempat, seperti di Perumahan Kelapa Gading, Jakut
Kasus ini mengemuka, setelah mantan Kabareskrim Susno Duaji mengungkapkan adanya makelar kasus di Institusi Polri dan melibatkan para jenderal polisi, yang akhirnya menyeret Gayus Tambunan. Tapi karena kasus ini pula, Susno dijadikan tersangka (SCTV)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar