BILD Jakarta-Pad Hari Jum’at 05 Maret 2010 Pukul 12:54 WIB Meski DPR telah mengeluarkan keputusan politik terkait kasus penyelamatan Bank Century, tidak berarti proses penyelidikan DPR bisa disamakan dengan proses hukum. Sebab, menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Jasin, tipikal kerja Panitia Khusus Angket Bank Century DPR berbeda dengan KPK. Namun, hasil kerja pansus, kata Jasin, bakal dijadikan petunjuk dalam penyelidikan kasus ini meski itu bukan sebagai satu-satunya petunjuk. Demikian disampaikan Jasin di Jakarta, Sabtu (6/3).
Sejauh ini, KPK sudah memeriksa hampir 60 orang terkait penyeledikan kasus Bank Century, baik dari Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, maupun Bank Indonesia. Belum diketahui apakah KPK juga akan memanggil Wakil Presiden Boediono serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Jasin juga tak bisa memastikan kapan KPK akan meningkatkan kasus Century ke tingkap penyidikan. Ia hanya berjanji KPK akan bertindak cepat
Rabu malam lalu, DPR telah mengambil sikap politik terkait kebijakan penyelamatan Bank Century yang menghabiskan dana Rp 6,7 triliun. Melalui voting dalam rapat paripurna DPR, 325 anggota dewan dari total jumlah anggota yang hadir sebanyak 537 orang memilih opsi C. Opsi tersebut pada intinya memandang kebijakan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) untuk menyelamatkan Bank Century sebagai kebijakan bermasalah (Muller)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar