Rabu, 10 Maret 2010
KASUS BANK CENTURY 7 “KPK Dalam Kondisi Lemah”
BILD Jakarta: Pada Hari Selasa, 9 Maret 2010 Pukul 20:55 WIB Kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini lemah serta diindikasikan akan diintervensi oleh eksternal. "Ada dugaan KPK akan ditekan eksekutif yang ingin mengintervensi dan partai politik yang ingin melakukan barter kasus hukum dengan politik," ujar pengamat politik, Ray Rangkuti di Jakarta, Selasa (9/3).
Berkaitan dengan hal itu, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Eva Kusuma Sundari menyatakan, KPK dapat diintervensi karena kondisi internal di KPK sudah tidak kuat. "Kami telah mendengar di internal KPK telah terdapat makelar kasus," ujar Eva.
Sementara itu, peneliti hukum Indonesian Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, terdapat beberapa kelemahan yang terdapat di KPK. "KPK harus diselamatkan, Tumpak Hatorangan harus segera meninggalkan KPK karena sudah tidak memiliki legitimasi sebagai pimpinan sementara," ujar Febri Diansyah.
Pernyataan Febri dibenarkan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, yang menyatakan, secara meteriil Perppu sudah tidak berlaku, sehingga seharusnya Tumpak sudah dapat dicopot secara materiil. Sementara itu, Ray Rangkuti berpendapat, pencopotan Tumpak harus dilakukan secara formil juga.(Muller)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar