Kamis, 25 Maret 2010
Pabrik Sabu Marina Masuk Jaringan Dunia & Sabu Senilai Rp 14 Miliar Di Sita Polisi
BILD Jakarta - Rabu, 24 Maret 2010 Pukul 6 WIB Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menggerebek tempat penyimpanan narkotika di Apartemen Mediterania Marina Ancol, Tower D, Lantai 23, Kamar 23 BA, Jakarta Utara, Rabu (23/3). Di kamar tersebut didapati sembilan kilogram sabu dan lima ribu butir pil ekstasi.
Pada penggerebekan itu, sabu yang dikemas dalam 33 bungkus plastik, dan pil ekstasi berwarna merah berbentuk bintang itu ditemukan di tempat sampah. Hasil uji kimia, menunjukkan bahwa seluruh barang haram itu memiliki kualitas nomor satu.
"Kalau dinominalkan dalam rupiah, seluruh sabu dan ekstasi tersebut diperkirakan bernilai Rp 14,1 miliar," kata kata Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Komisaris Besar Anjan Putra Pramuka, di lokasi pengeerebekan, Jakarta, Rabu (23/3).
Rencananya, ia melanjutkan, sabu dan ekstasi itu akan dipasarkan di kota-kota besar di Indonesia. "Seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Bali," kata Anjan.
Menurut Anjan, pengungkapan tempat penyimpanan sabu dan ekstasi ini bermula dari penangkapan dua pengedar narkotika jaringan internasional asal Taiwan, pada Senin (22/3) malam lalu. Penangkapan dilakukan di Apartemen Mandala, Hayam Wuruk, Jakarta Barat, oleh polisi yang berpura-pura sebagai pembeli satu kilogram sabu.
"Tersangka bernama Sun Wei Yu alias A Wei berusia 30 tahun, dan Wen Chian Wei alias Wei Wei berusia 25 tahun," ujarnya.
Kedua warga negara asing ini berhasil membawa masuk barang-barang haram itu ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, dengan cara direkatkan di paha menggunakan lakban. Aksi penyelundupan diperkirakan telah berlangsung sejak enam bulan lalu.
Saat diwawancarai, A Wei mengaku ia dan temannya hanya bertugas sebagai kurir dari Taiwan ke Indonesia. Dari tugas pengiriman ini, masing-masing pelaku yang datang ke Indonesia, Minggu (21/3) lalu ini dibayar Rp 30 juta untuk satu kali pengiriman. "Barang-barang itu milik teman saya, dan juga warga Taiwan," katanya.
Kini, para pelaku ditahan di Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, dan dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Jend Sutanto)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar