![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEkihAJmcmRPMe_n44wfW_r5cyq9HrIEt6JTyTv8pKft48Uv0GyJ7V65zCeKMD6k69TGpBfFqwYxMnWk0AcfDL4BoO1-AzdMMM5NxFt0JC6QZgTMtTiR02rcg1xXQlGkKeEopAK82bc7Q/s200/KPK+Tak+Terpengaruh+Opini+Kasus+Century.jpg)
BILD Jakarta-Pad Hari Jum’at 05 Maret 2010 Pukul 21:39 WIB Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus melakukan gelar perkara, Jumat (5/3), terkait dugaan korupsi dalam kasus Bank Century. Gelar perkara ini diikuti seluruh pimpinan dan jajaran di lingkungan KPK. Menurut juru bicara Johan Budi, gelar perkara ini untuk mengkaji alat bukti yang bisa menjadikan kasusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Johan Budi juga mengatakan, KPK tidak akan terpengaruh dengan opini, baik yang disampaikan dalam Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ataupun hasil sidang paripurna DPR tentang hasil Pansus Angket Bank Century. Bahkan, meski Presiden SBY sempat menyatakan kebijakan tidak bisa dipidanakan, KPK akan tetap bekerja murni sesuai penegakan hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar