![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgJ2v8MnXlE7jKWOKu04ro8XRwimQvWwoIpou8Lqp2d4ovutwAG3Eg1HmsUrrTj5DLYd5jmp3cWQt6VkmulpsvewWl5dZhyphenhyphenddCnTZN7BO__SL6lOtNSf9JW8pqNMYFeVNytGmqd94P2G48/s200/5+Instansi+Pemkot+di+Indikasikan+Terlibat.jpg)
BILD SURABAYA-Pada Hari Sabtu, 24 April 2010 Pukul 11:25 WIB Wartawan BILD Surabaya mendapatkan email dari Bpk Didik Wartawan Extremmepoint..com Surabaya
Kasus pengelapan pajak yang diungkap oleh Anggota unit Pidana Umum (Pidum) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polwiltabes Surabaya terus bergulir, beberapa tersangka kasus penggelapan pajak diperiksa secara instensif oleh penyidik. Dari pemeriksaan tersebut, tersiar kabar bahwa ada indikasi Instansi di Pemkot Surabaya ikut terlibat.
Dari terbongkranya sindikat penggelapan pajak Siswanto cleaning service Ditjen Pajak. Tersiar kabar 5 Instansi Pemkot terindikasi kepengurusan pajak melalui jaringan Siswanto. Hal ini diungkapkan M. Sholeh kuasa hukum Siswanto.
"Dari 150 wajib pajak yang ditangan Siswanto, 5 diantaranya adalah aset Pemkot Surabaya. Kelimanya adalah KPU Surabaya, Bappeko, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Tata Kota," kata Soleh,
Menurut Soleh, lima instansi di bawah Pemkot Surabaya ini menggunakan jasa Siswanto, dengan demikian ada indikasi, mereka juga mendapatkan SSP palsu, namun tidak melaporkan ke pihak berwajib. "Ini ironis, di gedung pemerintah saja dengan mudah dimanipulasi," tutur M Soleh ditemui di Mapolwiltabes.
Sholeh menambahkan ada dua kemungkinan bila pemkot tidak melapor ke Polwiltabes Surabaya tentang adanya SSP palsu ini. Pertama, memang pemkot tidak tahu jika validasi yang diterimanya itu adalah fiktif. Yang kedua, ada kemungkinan jika pemkot tahu jika validasi itu fiktif, namun didiamkan saja.
"Kalau memang mereka menjadi korban dari manipulasi pajak fiktif ini, segera saja melapor ke polisi. Kalau tidak berarti mereka terlibat persekongkolan jahat," tegas Soleh.
Ia meminta melapor karena tidak ingin kliennya harus menanggung urusan lagi sekeluarnya dari penjara. "Begitu klien saya keluar penjara, dilaporkan lagi, kan gak selesai-selesai urusan. Bayangkan saja ada 150 WP yang pernah ditangani klien saya," paparnya.
Sementara Kapolwiltabes, Kombespol Ike Edwin menyebut bila pihaknya masih melakukan sejumlah analisa terkait laporan demi laporan yang masuk. "Kita bekerja kan tetap menggunakan analisa hukum dan proses pemeriksaan, jadi ditunggu saja," ujarnya.
Sementara itu, sejak Jumat siang hingga petang, Unit Pidum dan Tipikor Satreskrim Polwiltabes masih menggelar perkara kasus korupsi pajak yang dilakukan 14 tersangka, dimana 5 diantaranya adalah pegawai pajak. Informasi yang didapat, 14 orang yang ditangkap kasus pajak sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Ronny & Didik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar