BILD SIDOARJO – Pada Hari Selasa,10 November 2009 pukul 00:39 wib Satuan Narkoba Polres Sidoarjo, Senin (9/11/2009), berhasil mengamankan 4 Kg ganja kering dari tangan tiga tersangka. Ganja kering itu, diduga akan diedarkan di kawasan Sidoarjo dan sekitarnya.
Sayangnya, seorang pelaku yang diidentifikasi sebagai pemilik barang terlarang tersebut berhasil kabur dan masih diburu petugas. "Identitas pelaku yang kabur sudah kami kantongi dan sudah kami masukkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Kapolres Sidoarjo AKBP Muhammad Iqbal.
Dari penelusuran polisi, diduga kuat tersangka merupakan jaringan peredaran narkoba antar pulau. Karena tersangka mengaku ganja itu dikirim dari Aceh. Sejauh ini, polisi masih mengembangkan kasus ini.
Muhammad Iqbal menambahkan, penangkapan terhadap budak narkoba itu merupakan hasil operasi Madat Baya yang tengah digalakkan Polwiltabes Surabaya beserta jajarannya.
Terbongkarnya kasus ini, bermula ketika Minggu 8 November siang, aparat berhasil menangkap tersangka Joko Sayuti alias Gombel di Jalan Dr Soetomo III Kelurahan Magersari, Sidoarjo.
Joko yang sudah menjadi incaran polisi dalam kasus narkoba, kedapatan membawa barang bukti ganja kering seberat 2,6 gram. Tersangka Joko mengaku ganja itu diperolehnya dari tersangka Maskur alias Maku.
Saat diperiksa polisi Joko juga menyebut jelas tempat tinggal Maskur di Perumahan Pondok Jati blok J-2, Sidoarjo. Tidak menunggu lama, petugas langsung menuju alamat yang disebutkan tersangka. Petugas berhasil meringkus Maskur tanpa perlawanan berarti.
Untuk menguak kasus ini, petugas menginterogasi Maskur, dan pria bertubuh sedang ini mengaku kalau ganja itu diperoleh dari Sukiran warga Surabaya.
"Karena tempat tinggal Sukiran berada di luar wilayah hukum Polres Sidoarjo, petugas tak langsung melakukan penangkapan. Tapi berusaha menjebak pelaku dengan memerintahkan tersangka Maskur untuk berpura-pura memesan ganja seberat 1 kilogram," beber mantan Kapolres Gresik ini.
Rupanya Sukiran terperangkap umpan polisi. Warga Jalan Lasem Baru No. 38 RT 20 RW 05 Kelurahan Dupak Kecamatan Krembangan, Surabaya, tersebut Senin pagi sekitar pukul 07.15 WIB, mengantar pesanan ganja di kawasan GOR Delta Sidoarjo.
Sukiran berhasil diringkus di kawasan GOR Delta Sidoarjo beserta BB ganja kering pesanan Maskur. "Setelah Sukiran ditangkap dia mengaku mendapatkan barang itu dari Ed, juga warga Surabaya," imbuh Iqbal.
Sayangnya, ED yang diduga kuat sebagai pengedar ganja itu berhasil lolos saat digerebek petugas. Namun, dari rumah tersangka, aparat hanya mendapat BB ganja kering seberat 3 kilogram.
Para tersangka mengaku kalau ganja itu dikirim dari Aceh. Daun yang bisa membuat pikiran melayang itu akan diedarkan di kawasan Sidoarjo dan sekitarnya.
"Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini," ujar Kasat Narkoba Polres Sidoarjo AKP Chotib Widiyanto, saat mendampingi Kapolres Muhammad Igbal saat ekspos kasus narkoba ini di Mapolres Sidoarjo.(Ronny & Tia)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar