BILD SURABAYA –Pada Hari Kamis, 26 Agustus 2010 Pukul 13:51:52 WIB Telepon Sahabat Anak (Tesa) 129 selama Ramadan menerima dua pengaduan penelantaran bayi. Kasus tersebut keduanya terjadi di Surabaya, yakni di Sukomanunggal dan Manyar.
Koordinator Tesa 129 Jatim, Budiyati, Selasa (24/8) mengatakan, kedua bayi yang ditelantarkan tersebut kini telah ditangani petugas Dinas Sosial Jatim dan ditampung di UPT Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PSAB) Dinsos Jatim di Jl Wolter Monginsidi, di Kabupaten Sidoarjo.
Setelah menerima pengaduan, relawan selanjutnya mengadvokasi tentang mekanisme mengadopsi bayi. Beberapa anggota masyarakat berencana mengadopsi bayi yang saat itu masih berada di kantor Polsek setempat. ”Relawan selanjutnya mengarahkan pada sistem mekanisme pengadopsian yang sesuai dengan aturan pemerintah,” katanya.
Selain penelantaran bayi, relawan Tesa 129 juga menerima pengaduan kasus Trafficking. Kasus tersebut kini sudah ditangani oleh Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Polda Jatim.
Terhadap laporan pengaduan kasus-kasus tentang kejahatan atau kekerasan pada anak yang sering diterima. Tesa 129 terus menjalin kordinasi lintas intansi yang memiliki kewenangan atas pengaduan tersebut.
Cepat tanggapnya penanganan pengaduan tersebut adalah sebagai bentuk jalinan kerjasama antar intansi. Selama ini, yang dilakukan oleh relawan adalah meneruskan laporan yang diterimanya pada intansi yang berwenang. Meski demikian Tesa 129 juga melakukan advokasi jika memang membutuhkan bantuan.
Dikatakannya, terhadap kasus yang diterima, relawan Tesa 129 sudah melakukan pendampingan dan rujukan kelembaga-lembaga rujukan. Jenis layanan yang diberikan Tesa 129, yaitu informasi, konseling melalui telepon, penjemputan, dan rujukan.
Kegiatan lain yang dilakukan Tesa 129, meliputi penjangkauan (outreach), tele konseling gratis, layanan darurat, layanan bagi anak-anak yang membutuhkan perawatan dan perlindungan khusus. Akses lembaga rujukan yang dibutuhkan anak, yakni mengembalikan keberfungsian sosial anak agar dapat melaksanakan kembali perannya secara wajar.
Sebelumnya diberitakan, setelah lima tahun beroperasi di Surabaya, layanan Tesa 129 akan dikembangkan di kota lainnya di Jatim. Daerah yang kini sudah mengajukan permohonan layanan, yakni baru Kabupaten Mojokerto.
Relawan pengelola Tesa 129 kini sedang melakukan sosialisasi dan pengenalan layanan tersebut pada pemerintah kabupaten/kota. Pengenalan atau penawaran selain dilakukan dalam bentuk surat menyurat, juga dengan menggelar seminar tentang program-program perlindungan anak.
Tesa 129 mengadopsi konsep Child Helpline yang telah beroperasi di 77 negara. Child Helpline dicanangkan sejak 1996 dalam pertemuan internasional tentang perlindungan anak di Venice, Italia. Layanan telepon ini memberikan informasi mengenai hak-hak anak dan kebijakan lainnya yang berkaitan dengan anak. Selain itu memberikan sarana untuk anak-anak Indonesia, melaporkan keluhannya atau kebutuhannya dalam kondisi hak-hak nya terlanggar atau pun tidak (Ronny & Tia)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar