BILD Mojokerto - Kasus suap menyuap merajalela. Perusahaan tersebut berdiri 5 bulan berjalan, akan tetapi? “sudah mereksut karyawan sebanyak 70 orang”. Untuk memproduksi pupuk organik yang berkemas.
Pada saat kami pertanyakan merk pupuk ke pak Satpam dan karyawan gak tau alias gak eroh! Sungguh menyesatkan petani, apabila pupuk tersebut tidak sesuai dengan kandungan yang dicantumkan! “didalam kantong sak?” pada saat kami konfirmasikan ke pemilik perusahaan 5 kali tidak pernah ditemui, pada hari Jumat, 11-06-2010.
Kami bertemu dengan pak Imam salah satu pengelola PT. Visi Karya Agritama, yang berdiri di Desa Sampang Kutorejo Mojokerto, pak Imam umur 35 tahun sambil berlari-lari beliau bilang kami disuruh kembali jam 13.00. anehnya? Kami tidak ditemui lagi! “sehingga sampai kami. Publikasikan, karena apa yang sesuai dengan undang-undang kami lihat dan apa yang kami dengar itu saya beritakan. Sesuai dengan undang-undang pers tahun 40. (Bersambung/Ronny & Samsudin)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar