![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhW9BIRVWB-DLxhAujxOHs0cmmgparZGBc8dNIZy_qd0Gl-eNhocWGNZgqvMEuAWV-l8csl8xEW6g1vMVFChqxnX_GeZZwvchlIVenyJfZ3WLQyaVR68XqchdJWT0zw-huVakKJchfGBv4/s200/Direktorat+Reserse+Narkoba+Polda+Jatim+Rilis+Ungkap+Kasus+Narkoba.jpg)
BILD SURABAYA- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim kembali menorehkan prestasinya dengan menumpas habis jaringan narkoba di Jawa Timur pada khususnya. Hal ini di buktikan Rabu (30/9), dengan berhasil menangkap 6 pengedar di bulan September, yang sebagian juga merupakan pemain lama di jaringan narkoba.
Rilis dilaksanakan di Balai Wartawan - Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, dipimpin Kasubbid Publikasi AKBP. Drs. H. Suhartoyo bersama Kasat Idik II Ditreskoba, AKBP Sudirman, MSc dan Kanit I Sat III Ditreskoba Kompol Bambang MH, SH.
Berikut hasil rilis yang disampaikan kepada rekan media :
Pada 2 September 2009 sekitar pukul 01.35 WIB, Reserse Narkoba Polda Jatim dibawah kepemimpinan AKBP Sudirman, MSc menangkap tersangka Winda Nova Kurnia (20) warga Kranggan Mojokerto, di Hotel Slamet, kamar 29 Jl. PB. Sudirman. Mojokerto.
Petugas melakukan penyamaran dengan cara under cover buy, tersangka yang melakukan transaksi dengan petugas kemudian berhasil ditangkap, dengan barang bukti yang berhasil diamankan 3 (tiga) poket sabu – sabu seberat 1 gram. Kini pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta.
Pada 2 September 2009 sekitar pukul 03.25 WIB, petugas juga melakukan menangkap tersangka Mujiadi (38) warga Jl. Kranggan V No.3, Mojokerto dan M. Jalaludin Romi (33) warga Jl. Raden Wijaya 37. Mojokerto. "Ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka Winda, “ ujar Kasat Idik II. Dari hasil penangkapan Mujiadi, petugas mengamankan hasil barang bukti 1 poket sabu – sabu seberat 1 gram, dan 1 poket sabu – sabu seberat 1,6 gram. Sementara NY dan YN, keduanya juga asal Mojokerto, hingga kini petugas masih melakukan pengejaran (DPO).
Pada 3 September 2009 sekitar pukul 20.30 WIB, Reserse Narkoba Polda Jatim dibawah kepemimpinan AKBP Sudirman, MSc, kembali menangkap tersangka Witono (39) warga Prajurit Kulon, Mojokerto dan Hani Arwata (31) warga Jl. Mentikan I No.22 A - Kab. Mojokerto. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 poket Ganja seberat 12 gram dengan pembungkusnya.Sementara Sup, asal Mojokert, masih DPO. Kini kedua pelaku pengedar ganja dibawa ke Polda Jatim untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 7 ayat (1) huruf b UU RI No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta.
Pada 15 September 2009 pukul 22.00 WIB, Reserse Narkoba Polda Jatim dibawah kepemimpinan Kompol.Bambang MH, SH juga menangkap tersangka Moh. Rifai bin Aki (24) warga Perumahan Jl. Simo Gunung Kramat Timur Gang 6 No. 119 A Surabaya. Tersangka tertangkap petugas membawa sabu – sabu seberat 0.9 gram. Sedangkan SY dan SBY, masih buron. Tersangka dijerat dengan pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda denda paling banyak Rp. 100 juta (Jend Sutanto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar