BILD SURABAYA-Pada Hari Rabu, 26 Mei 2010 Pukul 03:57:14)WIB Dalam Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ditentukan bahwa setiap orang yang terkait dengan pornografi akan dijerat dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan pidana denda paling sedikit Rp 250 juta. Pelaku pornografi baik yang memproduksi maupun obyek/model pornografi yang dilakukan dengan sengaja, dikenai pidana yang berbeda dan telah diatur dalam pasal 29 hingga pasal 41.
Kabid Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan BPPKB Jatim, Herawanto Ananda, di Surabaya, Rabu (26/5) mengatakan, dengan adanya sanksi bagi pelaku pornografi ini, diharapkan dapat meminimalisasi pornografi khususnya di Jatim. Pidana penjara maupun pidana denda memang dibuat berat agar menimbulkan efek jera bagi pelakunya.
Bagi orang yang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan,mengimpor,mengekspor,menawarkan,memperjualbelikan, dan menyewakan pornografi akan dikenai pidana penjara paling singkat enam bulan dan maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. Pornografi eksplisit yang dimaksud memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, dan pornografi anak.
Sedangkan bagi orang yang atas persetujuan darinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam pasal ini juga bertujuan untuk melakukan perlindungan anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi. Kemudian kepada pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan masyarakat juga berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi. Selanjutnya, untuk tindakan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Herawanto menjelaskan, untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan UU ini, dibentuk gugus tugas yang dilakukan antar departemen, kementerian, dan lembaga terkait yang ketentuan diatur dengan peraturan presiden. UU ini memberikan ketentuan yang jelas tentang batasan dan larangan yang harus dipatuhi serta jenis sanksi bagi yang melanggar, melindungi setiap warga negara khususnya perempuan, anak, dan generasi muda dari pengaruh buruk dan korban pornografi, pencegahaan serta peran masyarakat sangat perlu dalam meminimalisasi korban kekerasan pornografi (Ronny & Tia)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar