BILD SURABAYA-Pada Hari Selasa, 10 Nopember 2009 pukul 10:35:02 Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pemakai narkoba di Jawa Timur, Badan Narkotika Provinsi (BNP) Jatim akan membagikan buku panduan tentang jenis-jenis narkoba dan pencegahannya.
Kepala Pelaksana Harian (KalaHar) BNP Jatim Dr H A Madjid Tawil, saat hearing dengan Komisi A DPRD Jatim, di gedung DPRD Jatim, Selasa (10/11) mengatakan, buku-buku itu dibagikan di sekolah-sekolah SD, SMP dan Pondok Pesantren. Pihaknya akan kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, dan kepolisian, untuk memberikan kategori barang-barang yang dinilai haram.
”Bukan hanya dikenalkan minuman keras aja. Kebanyakan masyarakat hanya mengenal ganja. Narkoba itu banyak jenisnya, seperti halnya heroin, putau. Apalagi pengedar saat ini memilki banyak modus untuk menjebak korban” tuturnya.
Selain itu, upaya pemberantasan ini, BNP juga bekerja sama dengan media massa, baik cetak maupun elektronik untuk mensosialisasikan langkah pencegahan agar tidak terjerumus menjadi pemakai narkoba.
Di Jatim tiap tahunnya upaya pemberantasannya telah mengalami kenaikan 10-12%. Namun demikian, Surabaya menjadi nomer dua dari Jakarta dalam hal peredaran narkoba dengan presentase tertinggi. ”Uruan ketiga ditempati Riau, meski jumlah penduduknya sedikit,”ungkapnya.
Dengan demikian, visi yang dicanangkannya yakni terus melakukan pemberantasan hingga ke akar-akarnya dengan bekerja sama Polwiltabes, Polda Jatim, Bea Cukai pelabuhan dan bandara, serta Badan Narkotik Kabupaten (BNK). Lokasi yang difokuskan untuk memutus rantai peredaran barang haram tersebut yakni tempat-tempat vital dipadati orang, dan tempat yang dapat menghubungkan dengan luar daerah, seperti bandara, stasiun, terminal dan pelabuhan.
Selain upaya pemberantasan, badan narkotik ini juga membuat tempat untuk rehabilitasi dan terapi bagi pencandu. Dengan begitu, jika ada anggota keluarga yang menjadi pecandu, tidak perlu untuk menutup diri.
”Jika ada anggota keluarga yang terkena penyakit akibat narkoba, seperti Aids, maka tidak perlu tertutup. Karena ada terapi atau rehabilitasi. Namun, untuk menentukan apakah dia menjadi korban atau tidak harus melalui penyelidikan. Jangan sampai pura-pura menjadi korban. Sebaliknya, sanksi yang diberikan untuk pengedar lebih tinggi daripada pemakai,” paparnya.
Ketua Komisi A DPRD Jatim Sabron Djamil Pasaribu menegaskan, upaya pemberian sanksi bagi pelaku harus seimbang, sehingga dapat memberi rasa jerah. BNP harus tetap bekerja sama dengan Badan Narkotik Nasional (BNN) untuk menghapus peredaran di Jatim.
”BNN itu diketuai oleh Kapolri dan KalaHar-nya juga ditempati oleh polisi jadi bisa memberantas. Tetapi juga, kerja sama dengan Polwiltabes Surabaya, dan Polda Jatim,” tegasnya.
Anggota Komisi A DPRD Jatim Akhmad Jabir menegaskan, untuk masalah anggaran, dewan dapat mengusulkan ada penambahan. Ini mengingat tugas yang dibeban berat. Penambahan itu dapat diajukan melalui Perubahan Alokasi .
Namun, badan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerjanya untuk memberantas sampai akar-akarnya. ”Kinerja semakin bagus, tetapi bukan berarti banyak kasus tidak ditangani,” tegasnya. (Ronny & Tia)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar