BILD SURABAYA-Pada Hari Minggu, 22 Nopember 2009 pukul 09:24:37 Jajaran Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) polda Jatim berhasil menangkap Sebanyak sembilan bandar dan pengepul judi toto gelap (togel) tersebar di beberapa kota di Jatim, empat diantaranya ibu rumah tangga dibekuk. Omset judi togel sekali putaran mencapai Rp 20-Rp 100 juta.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes pol Pudji Astuti saat di temui di mapolda Sabtu (21/11) mengatakan Pengungkap kasus perjudian ini diungkap anggota Unit III Satpidum Ditreskrim Polda Jatim selama sebulan, mulai Oktober hingga November 2009
Ia menjelaskan pengungkapan pertama oleh Kanit III AKP Aziz Ardiansyah membekuk pengepul judi togel di Malang yang beromset Rp 20-50 juta setiap putaran. Dari penangkapan tersangka RHT disita barang bukti uang Rp 119 ribu, 3 buku tafsir mimpi dan seperangkat alat rekap judi togel. "Dia mendapatkan togel dari pengecer. Jika ada yang dapat tombokan, pembayarannya dilakukan pada besok hari," tambah Pudji saat di dampingi oleh kanit III AKP Aziz Ardiansyah
Di kawasan Malang lainnya, polisi menangkap YYN pengepul togel asal Kedung Kandang Malang, yang mempunyai omset Rp 20-30 juta per putaran. "Modusnya sama dan pembayarannya dilakukan besok," tuturnya. Sedangkan di Bondowoso, menangkap bandar togel inisial BDN. "Transaksi menggunakan sms atau mesin fax dari pengepul. Pembayarannya dilakukan via bank," terangnya.
Sementara di Tuban membekuk bandar togel dan pegawainya inisial SL dan RRN. Omset bisnis haram tersangka ini mencapai sekitar Rp 50 - Rp 100 juta per putaran. "Modusnya menggunakan sms maupun fax dari pengepul. Jika ada yang dapat, pembayarannya menggunakan jasa kurir," tuturnya
Polisi pun membekuk bandar dan pengepul togel di Kota Tahu Kediri yang beromset Rp 50- Rp 100 juta sekali putaran. Proses pembayaran yang dilakukan tersangka IKW dan SRN akan dibayar pada keesokan harinya.
Selain di kota-kota tersebut, polisi juga meringkus bandar dan pengepul togel di Gading Pasuruan yakni SPT dan Joe. Omset judi togel mereka mencapai sekitar Rp 20 - Rp 40 juta sekali putaran "Para tersangka ini kita tahan di rumah tahanan Mapolda Jatim. Mereka kita jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," jelasnya.
Bantah Sebarkan Selebaran
Sementara adanya kabar selebaran berisi imbauan untuk mendoakan korps kepolisian yang beredar di masjid-masjid di Kota Mojokerto langsung dibantah oleh Kepala bidang Humas Polda Jatim tidak ada himbauan seperti itu ke masjid yang ada di Jatim. "Tidak ada penyebaran imbauan masyarakat ke masjid-masjid. Selebaran imbauan itu tidak ada," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Pujdi Astuti di mapolda saat di temui Sabtu ( 21/11)
Menurutnya selebaran berisi imbauan agar Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri didoakan itu kemungkinan inisiatif dari masyarakat sendiri. "Nggak ada itu. Mungkin kalau ada masyarakat yang ingin mendoakan, itu inisiatif sendiri dari masyarakat," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, selebaran tanpa korp kepolisian dan stempel kepolisian beredar di masjid-masjid yang ada di seluruh kecamatan Mojokerto. Selebaran yang diedarkan oleh seseorang yang mengaku anggota polisi itu berisi tiga permintaan. Pertama, polisi meminta masyarakat berdoa kepada Tuhan agar situasi nasional tetap kondusif dan aman. Kedua, polisi meminta masyarakat mendoakan presiden agar diberi petunjuk yang benar. Ketiga, polisi meminta masyarakat mendoakan pimpinan Polri dan anggotanya agar diberi ketabahan. (Ronny & Tia)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar