Kamis, 11 Februari 2010
Antasari Divonis 18 Tahun
BILD JAKARTA – Pada Hari Kamis, 11 Februari 2010 Pukul 16:15 WIB Antasari Azhar, terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen divonis hukuman 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2). Antasari terbukti bersalah sebagai otak pelaku pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran. (TIM)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar