BILD Surabaya – Pada Hari Kamis, 7 Januari 2010 Pukul 12:57 WIB Bukannya memakai uang warisan untuk kebaikan, warga Tirtoyudo Malang, Abdul Rahman (52) memakainya untuk berdagang narkoba jenis sabu-sabu (SS). Pada Kamis (7/1) siang tadi, dia pun menjalani pemeriksaan intensif penyidik Satuan Reskoba Polda Jatim.
”Tersangka mengaku tergiur dengan keuntungan yang didapat bila menjual SS karena ia mendengar kalau harga barang tersebut di Jatim per gramnya Rp 1,8 juta,” ujar Kasat III Ditreskoba Polda Jatim Kompol Daulat Silitonga, Kamis (7/1) siang tadi.
Dengan berbekal uang warisan sebanyak Rp 15 juta, pria berdarah Medan ini membeli SS sebanyak 20 gram. Saat membeli di Medan, Abdul Rahman hanya membayar Rp 800 ribu per gramnya.
Nah, saat berada di Malang di tempat istrinya, Rahman menerima pesanan dari seseorang yang janjian bertemu dengan di Terminal Mojoagung, Jombang.
Rupanya, Rahman tidak tahu kalau pemesannya itu adalah petugas yang menyamar. Begitu hendak naik bus, Rahman langsung dibekuk.
Dari tas tersangka, polisi mendapatkan barang bukti 2 poket SS yang masing-masing beratnya 10 gram. Faz (Ronny & Tia)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar