BILD JAKARTA-Pada Hari Sabtu, 09 Januari 2010 pukul 01:00 WIB Sikap Komisaris Jenderal Susno Duadji jelas janggal. Ia tampil menjadi saksi yang menyudutkan institusinya sendiri sekaligus meringankan terdakwa Antasari Azhar. Tapi masalah ini bukan semata menyangkut pelanggaran kode etik kepolisian. Kesaksian Susno pun harus ditelusuri untuk mengungkap hal yang tak beres di lembaga ini.
Di persidangan belum lama ini, Susno mengaku tidak dilibatkan dalam penyelidikan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan tersangka Antasari. Padahal saat itu ia menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Ia menyebut wakilnya, Inspektur Jenderal Hadiatmoko, yang menjadi ketua tim pengawas perkara pembunuhan Nasrudin. Menurut Susno, hasil kerja mereka dilaporkan langsung ke Kepala Polri, bukan kepada dirinya.
Kesaksian Susno itu membuat gerah Markas Besar Kepolisian. Ia dianggap melanggar kode etik lantaran menjadi saksi tanpa izin dari institusinya. Padahal ia masih perwira tinggi aktif meski tidak lagi memegang jabatan struktural. Dalam kode etik kepolisian memang dinyatakan: seorang polisi harus menjunjung tinggi lembaganya dan menempatkan kepentingan lembaga di atas kepentingan pribadi.
Masalahnya, dalam kode etik yang sama juga dinyatakan: polisi harus menyatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Sebagai warga negara pun Susno jelas memiliki hak untuk memberi kesaksian di pengadilan. Itu sebabnya, langkah Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri membentuk tim untuk meneliti pelanggaran itu memang perlu dilakukan.
Hanya, penelusuran jangan berhenti sampai di situ. Kesaksian Susno perlu digunakan untuk mengungkap keanehan di kepolisian, terutama berkaitan dengan kasus Antasari. Apalagi Mabes Polri memiliki versi yang berbeda soal tim pengawas kasus ini. Menurut juru bicara Polri, penunjukan anggota tim pengawas justru ditandatangani oleh Susno sebagai Kepala Bareskrim.
Bisa saja kedua-duanya benar karena masalah legalisasi tim dan cara bekerja merupakan hal yang berbeda. Jika benar tim itu langsung melaporkan kepada Kapolri dan Susno dilangkahi, adakah hal yang disembunyikan? Pertanyaan ini wajar karena sejak semula publik melihat adanya kejanggalan kasus Antasari. Misalnya, adanya keterlibatan tim Mabes Polri atas permintaan Antasari (saat itu masih Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam "menyelidiki" Nasrudin sebelum ia dibunuh.
Itulah pentingnya Komisi Kepolisian Nasional, selain pengawas internal kepolisian sendiri, menelusuri semua keanehan itu demi menjawab kecurigaan masyarakat. Soalnya, banyak orang berpikiran, jangan-jangan benar bahwa Antasari dijebak. Apalagi kepolisian belakangan dianggap merekayasa kasus Bibit Samad Rianto-Chandra M. Hamzah, dua pejabat lain di KPK.
Sikap Susno boleh saja dipertanyakan dari kode etik kepolisian. Tapi pengakuannya seputar penanganan kasus Antasari tidak boleh diabaikan. Hakim yang menangani kasus ini harus mengungkap lebih jauh. Kepolisian pun perlu merespons rasa curiga khalayak lewat keberanian untuk membongkar hal yang tidak beres di lembaganya sendiri. (Humas MABES POLRI)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar