BILD SURABAYA : Polda Jatim mengadakan sosialisasi Undang � undang no : 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada acara sosialisasi tersebut masing � masing satker Polda Jatim mendelegasikan 10 anggotanya yang pembicaranya dari anggota Ditlantas Polda Jatim yang diselenggarakan di gedung Mahameru Mapolda Jatim (16/09).
Acara sosialisasi tersebut mempunyai asas transparan, akuntabel, berkelanjutan, partisipatif, bermanfaat, efisien dan efektif, seimbang, terpadu dan mandiri. Dan bertujuan demi terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan mode angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa, etika berlalu lintas dan budaya bangsa melalui penegakan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sedangkan ruang lingkup keberlakuan undang � undang no 22 tahun 2009 untuk membina dan menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar yang meliputi kegiatan gerak pindah kendaraan, orang, dan barang di jalan, menggunakan sarana dan prasarana, dan fasilitas pendukung.
Materi pembicaraan sosialisasi tersebut terfokus untuk membahas masalah tata tertib berlalu lintas bagi para pengguna jalan dan untuk menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya (Ronny & Tia)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar