![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgOB3OOUv-NTfYQZ_bVhRzelPF24-1RAvYyDrlMjaOAAj86JejI0YD-QWx4IRrhos0zUQDHf-xYaEV2Qo83PckxWK8Oec6OGDkOhAEtNazU0QmkJmLz4vx7pIxEvY-7sKYH6e_HfwaKeIo/s200/Kabareskrim+Janji+Periksa+Susno.jpg)
BILD JAKARTA – Pada Hari Selasa, 01 Desember 2009 Tongkat komando kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri resmi berpindah tangan. Setelah dilantik, Kabareskrim yang baru Irjen Ito Sumardi menyatakan siap memeriksa pendahulunya. Namun, dengan syarat harus ada bukti cukup kuat yang menunjukkan keterlibatan Komjen Pol Susno Duadji.
''Pasti dong kalau memang ada laporannya, ada perkaranya, ada kasusnya. Semua orang sama di depan hukum,'' ujar Ito setelah acara serah terima jabatan di ruang rapat utama Mabes Polri kemarin.
Ito menjawab pertanyaan wartawan yang menantang untuk berani memeriksa Susno dalam kasus Bank Century.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu menjelaskan, ada prosedur yang harus dilalui untuk memeriksa setiap anggota Polri. Jika nanti Susno diperiksa, pihaknya akan melibatkan para penasihat ahli Kapolri. ''Kita dalam menegakkan hukum tidak boleh melanggar hukum. Independen pasti,'' katanya.
Saat ditanya soal penyelidikan Anggodo Widjoyo, Ito berjanji segera me-review kasusnya. Dia berharap, bukti rekaman Anggodo yang mengaku menyuap pejabat bisa diperkuat dengan laporan pihak yang disuap. ''Ada nggak yang disuap? Laporkan dong kalau ada yang merasa disuap. Kalau nggak ada yang melaporin, bagaimana dong kita mau memproses,'' ujar Ito.
''Kalau ada bukti-bukti yang kuat, kita proses secara hukum. Kasih saya kesempatan. Saya cuma satu, saya akan melanjutkan apa yang dikerjakan Pak Susno,'' tambahnya.
Setelah dicopot, Susno mengundang wartawan ke aula Bareskrim. Tanpa didampingi perwira yang lain, mantan Kapolda Jawa Barat itu membacakan pernyataan sikap. ''Walaupun saya tidak menjabat lagi, saya siap memberikan keterangan untuk membuktikan diri saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan,'' kata Susno yang masih mengenakan seragam lengkap.
Apabila yang dituduhkan benar dan dapat dibuktikan, Susno siap bertanggung jawab. ''Sebagai seorang jenderal dan Bhayangkara sejati, saya siap mempertanggungjawabkan semua,'' kata jenderal bintang tiga itu.
Namun sebaliknya, jika tak terbukti, Susno juga minta kompensasi. ''Jika saya tidak terbukti, saya minta rehabilitasi dengan pemberitaan berimbang,'' ujarnya.
Keterkaitan Susno dengan Bank Century diduga berawal dari keluarnya surat klarifikasi yang ditandatangani Susno selaku Kabareskrim. Surat itu menyatakan, uang Budi Sampoerna USD 18 juta di Bank Century tidak bermasalah lagi bagi penyidik. Dengan surat itu, harapannya, dana Budi segera keluar.
Atas perannya mengeluarkan surat klarifikasi untuk mempermudah pencairan dana itu, Susno diduga dijanjikan Rp 10 miliar atau 10 persen dari dana yang dicairkan. Susno juga dikait-kaitkan dengan Anggoro Widjojo karena pernah menemui kakak Anggodo itu di Singapura. Padahal, status Anggoro adalah buron KPK.
Susno menegaskan, dirinya pergi berdasar perintah atasan. Oktober lalu dia juga diperiksa oleh inspektorat pengawasan umum dan dinyatakan tidak bersalah melalui Surat Kapolri Nopol R/ 2671/ IX/ 2009/Itwasum tertanggal 12 Oktober 2009.
Susno menjelaskan, keberangkatannya ke Singapura dalam rangka pemenuhan alat bukti keterangan saksi dalam kaitan kasus yang melibatkan pimpinan KPK terhadap Anggoro Widjojo. ''Saya berangkat atas perintah. Tidak mungkin seorang Kabareskrim pergi tidak atas perintah,'' ucapnya.
Dia menjelaskan, dalam mekanisme penyidikan Polri, seorang penyidik ke luar negeri selalu berdasar perintah. ''Sersan saja bertindak sesuai perintah, apalagi jenderal. Nggak mungkin seorang Kabareskrim (ke luar negeri) tanpa perintah,'' katanya.
Siapa yang memerintah? ''Yang bisa perintah saya hanya dua orang, Kapolri dan Wakapolri,'' katanya.
Susno mempertegas bahwa kepergiannya ke Singapura adalah atas perintah Kapolri. ''Tidak ada salahnya Kapolri sesuai perintah karena keterangan Anggoro sangat dibutuhkan,'' kata Susno. (Jend Sutanto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar