![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-Ejiz_XG9sBHa_DmKJ55Mii_5_QnBCN0OjeW06wsogqxxwmWwnY77sdgWa2VcgQQ9te0PySO7DOcZq0wansQkBiQEWTW9mug0BzbvdA8rJ9_zpL0pDOpbTO_UjonsKVoo-Copyf8eQZY/s200/Perumahan+Taman+Palem+Lestari+Blok+A9+no+24,+Cengkareng,+Jakarta+Barat..jpg)
BILD Jakarta-Pada Tanggal 16 Desmber 2009 Untuk yang kesekian kalinya, Polda Metro Jaya kembali mengungkap keberadaan pabrik pembuatan narkoba. Kali ini pabrik barang haram itu berlokasi di kawasan Perumahan Taman Palem Lestari Blok A9 no 24, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam penjelasan Rabu (16/12) siang, Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka bernama Jayus alias KA (58th). Polisi juga menyita 4.450 butir pil ekstasi senilai 160 juta rupiah, bahan kimia pembuat narkoba serta mesin pencetaknya.
Pabrik narkoba di Perumahan Palem Lestari ini terungkap dari penangkapan seorang pengedar narkoba di areal terpadu Session City, Tambora, Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Dari pengedar ini polisi menyita barang bukti ribuan pil ekstasi serta informasi tentang keberadaan pabrik narkoba itu. (Jend Pol Sutanto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar