![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi4rVAsg2dCV2ZYPMEO4FvvJsf3BmWgpZPylR_RsOE63fC7H-knvTsxGNxvq5CFSdaVyWzQE1MVTwahgJ7bTPEysXzleVzuxyuq4A10Lx_PFkMVP-zCFxqAkYaNntZkRGj7RrEeJ7372BQ/s200/JATIM.gif)
BILD SURABAYA-Pada Hari Kamis, 3 Desember 2009 pukul 100:42:18 wib Perburuan Dit Reskrim Polda Jatim terhadap pelaku curanmor kembali membuahkan. Kali ini unit Resmob berhasil menangkap jaringan pencuri motor di wilayah Surabaya dan Probolinggo dibongkar. Jaringan yang melibatkan anggota kepolisian ini berhasil mengamankan barang bukti 21 unit sepeda motor dan 11 lembar STNK.
Tersangka yakni Ni (35) warga Wonokerto, Probolinggo. Oknum anggota Polsek Pajarakan bepangkat Aiptu Su (46) warga Perumahan Bumi Yuangga, Probolinggo dan Mi (27) warga Kejayan Pasuruan yang tinggal di Probolinggo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes pol Pudji Astuti Kamis (3/12) ditemui di Mapolda Jatim mengatakan untuk mengungkap jaringan curanmor, anggota Unit Resmob yang dipimpin Kompol Eko Siswoyo menyelidiki selama sebulan di Probolinggo, Surabaya dan beberapa daerah lainnya di Jatim. "Mereka ini adalah masuk dalam satu jaringan,"ujarnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti saat jumpa pers bersama Kasat Pidum AKBP Anom Wibowo.
Ia menjelaskan dari penyelidikan itu, Kompol Eko dan anak buahnya membekuk tersangka Ni dan ditemukan barang bukti 8 unit sepeda motor berbagai merek. Setelah dikembangkan, polisi menangkap oknum anggota Polsek Pajarakan Aiptu Sumardiono. Dari polisi nakal ini, ditemukan 9 unit motor dan membekuk tersangka Munir serta menyita 4 unit motor. "Mereka mengaku ada 29 sepeda motor. Tapi sekarang kita masih mengamankan 21 sepeda motor. Dari mereka kita juga menyita 11 unit STNK," ujar Kasat Pidum AKBP Anom Wibowo.
Modus operandinya, Ni mendapatkan pasokan motor dari Aiptu Su. Su yang mendapatkan order, memesan barang ke Munir. Sedangkan Mi mendapatkan barang dari tersangka inisial IW, setiap transaksi jual beli motor curian itu, Ni menjualnya sekitar Rp 2-3 juta dan mendapatkan keuntungan antara Rp 150 - Rp 200 ribu per motor. Su mendapatkan komisi Rp 200 - Rp 500 ribu dari M.
"Mereka menjual sepeda motor itu tanpa dilengkapi surat-surat resmi. Memang ada STNK asli, tapi nopolnya diubah. Ada juga menggunakan STNK palsu. STNK itu dirubah sendiri oleh Mi. Nopol itu diurek-urek dihapus kemudian diprint pakai komputer," jelasnya Anom (Ronny & Tia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar