![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgDtExavZKoCwn_2cSwEdRjFIdkeWliKrJuf96fzC19bpYdf1rNBnwNUjRXCMjbWgico7LQjXikjd_XDtrQGnLCGvFgovZUulWo1tD7goAJ2WjUU_DeD7VCSHVD9yF4y1I42FMwAlMimiw/s200/Polisi+Cabul+Itupun+Menangis.jpg)
BILD Batam-Pada Hari Jumat, 1 Agustus 2008 pukul 09:56:25 wib Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa JS, anggota Direktorat Samapta Polda Kepri, terus bergulir di Pengadilan Negeri Batam Kamis (31/7), sidang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Seperti sidang kasus asusila lainnya sidang yang dipimpin Wakil Ketua PN Batam Surya Perdamaian itu berlangsung tertutup.
Karena berlangsung tertutup, pengunjung sidang maupun wartawan tidak bisa mendengarkan keterangan terdakwa. Sidang hanya bisa disaksikan melalui kaca tembus pandang yang berada di pintu utama ruang sidang utama.
Namun salah satu staf PN Batam mengungkapkan terdakwa sempat terpojok dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan majelis hakim. Pertanyaan yang memojokkan itu membuat terdakwa menangis. ”Dia menangis karena terpojok,” ungkap staf PN Batam ini usai sidang.
Dalam perkara ini, bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) adalah Eny Sulistiawati. Dalam dakwaannya JPU menjerat terdakwa dengan pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Terdakwa diajukan ke persidangan setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan pertengahan Februari lalu.
Pencabulan itu bermula, ketika oknum polisi ini memergoki korban sedang berduaan dengan teman prianya di Tanjungpinggir. Ia menduga korban dan pasangannya berbuat mesum. Untuk membuktikan korban tidak berbuat mesum, oknum polisi ini membawa korban ke markas polisi. Di markasnya ia memeriksa korban dengan caranya sendiri sehingga terjadi pencabulan itu.(TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar