![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqwqsUJDESqq9dxGeGnjB-2rf1Pk-3FJNV07WpCyg636aWv2BXAVmCTlcag8D2szQNGVoF7yflSRvI0sOs8iisdi1xsbuqIAw5F_5CGhyphenhyphen4MwxHXyj6cDLU-jNEmOgDyQk7YwQiCIACz0k/s200/Oknum+Polisi+Pelaku+Kasus+Dugaan+Cabul+Diduga+Belum+Ditahan.gif)
BILD MANADO-Oknum anggota Polsek Pineleng berpangkat Aipda dengan inisial BP (40-an) yang dilaporkan terkait kasus dugaan cabul terhadap keponakannya sendiri, kini diduga belum ditahan. Dugaan ini diungkapkan oleh sejumlah warga kepada wartawan saat ditemui, kemarin (26/03).
“Bagaimana deng kasus cabul oknum polisi di Polsek Pineleng tempo hari? Soalnya sampe sekarang itu orang (oknum polisi, red) masih bebas bajalan di Pineleng. Apa dorang (poltabes, red) nda proses tu kasus? Coba ngoni (wartawan, red) cek akang,” ketus sejumlah warga Pineleng.
Kapoltabes Manado, Kombes Pol Drs Bambang Sugeng ketika dikonfirmasi di Mapoltabes Manado, Rabu (26/03) kemarin membantah hal tersebut. Menurutnya saat ini Poltabes tengah memproses kasus tersebut.
“Semua laporan masyarakat yang masuk tetap kita tindaklanjuti. Termasuk kasus dugaan cabul yang melibatkan oknum anggota Polsek i Pineleng. Kita masih sedang memprosesnya. Tunggu saja hasilnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini pelaku sedang ditangani pihak propam sebelum dikenakan sanksi dalam sidang kode etik profesi nanti. “Kita akan melakukan sidang kode etik untuk memutuskan sanksi apa yang pantas diberikan kepadanya (pelaku, red),” jelasnya
Diketahui, BP dilaporkan ke Polsek Pineleng karena diduga telah mencabuli keponakan dari istri keduanya sebut saja Bunga (17). Dalam pengakuannya korban mengungkapkan bahwa dirinya dicabuli pertama kali oleh BP saat duduk di bangku kelas 3 SD atau berumur 8 tahun. Kejadian tersebut terus berlangsung hingga korban duduk di bangku SMA. Namun, karena tak tahan dengan perlakuan BP, Senin 10 Maret 2008 korban akhirnya memutuskan untuk lari dan pulang ke rumah orang tuanya di Remboken. Dari sinilah kasus tersebut terbongkar. (imo)
Pemuda Wanea Diduga Cabuli Bocah 3 Tahun
Manado-Aksi tidak terpuji dilakukan AT alias Argo (16), seorang pemuda tanggung asal Kelurahan Tanjung Batu, Lingkungan 1, Kecamatan Wanea. Pasalnya, ia diduga melakukan cabul terhadap bocah berusia 3 tahun sebut saja kemuning.
Informasi yang diperoleh harian ini, Rabu (26/03) kemarin menyebutkan, kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (22/03) dini hari. Di mana saat itu hanya tersangka dan korban di rumah karena kedua orang tua korban sedang keluar daerah dan baru kembali keesokan harinya.
Kedua orang tua mempercayakan tersangka untuk menjaga anak mereka. Tak ada sedikitun keraguan dari orang tua korban karena di satu sisi tersangka selalu diminta orang tua korban untuk menjaga korban dan di sisi lain tersangka sudah dianggap sebagai kakak korban.
Saat itu tersangka seperti biasa menjaga korban dengan tidur di samping korban. Namun sekitar pukul 04.00 WITA, tersangka tak kuasa menahan nafsu birahinya dan langsung meremas-remas dan memegang kemaluan korban.
Aksi ini sempat membangunkan korban dari tidurnya. Namun bukannya menghentikan aksinya, tersangka malah terus meremas dan memegang kemaluan korban.
Meski korban mencoba meronta, namun tersangka tetap saja melakukan aksi bejatnya tersebut. Tak hanya itu, tersangka juga dengan paksa mencium bibir korban.
Ketika kedua orang tua korban kembali ke rumah, korban pun menceritakan apa yang dilakukan tersangka kepada kedua orang tuanya. Tak pelak, Rabu kemarin kedua orang tua korban langsung mendatangi Mapoltabes Manado dan melaporkan kejadian tersebut.
Kapoltabes Manado, Kombes Pol Bambang Sugeng SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Dirinya berjanji akan memproses laporan orang tua korban tersebut.(TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar