Rabu, 02 Desember 2009
Pelajar SMU Edarkan Pil Koplo
BILD TEGAL –Pada Hari Jumat, 20 Februari 2004 REP (20), seorang pelajar kelas III sebuah SMU swasta di Kota Tegal kemarin ditangkap polisi karena diduga mengedarkan rahepnol atau pil koplo. Dia yang tinggal di Jl Projosumarto, Kelurahan Cangkring, Talang Kabupaten Tegal itu diringkus bersama dua tersangka lain, Iwan Rudi Setiawan (22), yang mengaku tinggal di Desa Pacul, Talang dan Maskuri (18), mengaku tinggal di Desa Kaladawa, Talang.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita 86 butir pil koplo dan uang Rp 50.000. Kapolresta Tegal AKBP Drs Darwin Butar Butar didampingi Kasat Narkoba AKP Kusnadi mengatakan, ketiga tersangka diringkus di sebuah warung penjual bakso di Jl Pancasila Kota Tegal.
Penangkapan ketiga tersangka, ungkap Kusnadi, merupakan pengembangan informasi masyarakat yang menunjukkan warung bakso itu sering dijadikan ajang transaksi narkoba yang melibatkan pelajar SMU.
Dijual
Ketiga tersangka ketika dimintai keterangan mengakui perbuatan mereka. REM yang badannya bertato itu mengaku membeli pil koplo selain dikonsumsi sendiri juga dijual kepada orang lain. Dia memperoleh barang dari Maskuri dengan harga Rp 50.000/lempeng, satu lempeng berisi 23 butir.
Adapun tersangka Masmuri mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang asal Jakarta. Dia membeli dengan Rp 30.000/lempeng, kemudian dijual ke pelanggan Rp 50.000/lempeng.
''Informasi itu kami kembangkan oleh polisi yang berpura-pura membeli barang bukti. Nah, dari situlah pengedaran narkoba itu terkuak,'' katanya.
Pada awalnya, kata dia, hanya REP yang diringkus. Kemudian dikembangkan ke wilayah Kaladawa dan dua tersangka lain dibekuk di rumahnya beserta barang bukti. Bahkan, ketika digeledah, tersangka Iwan menyimpan barang bukti di celana dalamnya 63 butir pil.
Hingga kemarin, ketiga tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat UU No 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukum maksimal penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta. (Jend Sutanto)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar