BILD JAKARTA— Pada Hari Kamis, 03 Desember 2009 pukul 17:03:00 wib Petugas Direktorat Narkossba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah pabrik shabu yang terletak di Apartemen Laguna, Penjaringan Utara, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan delapan tersangka dari beberapa tempat berbeda.
Kedelapan tersangka yakni EF, HK, MS, ADL LW, NTT, CHH, TCK, dan TKC. Diantara tersangka yag diamankan terdapat beberapa warga negara asing dari China dan Malaysia.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di Menara Kuning, Apartemen Laguna, kamar nomor 50 lantai 19 itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5,4 kilogram shabu-shabu dan 4.680 butir ekstasi. Total nilai barang yang diperdagangkan tersangka mencapai Rp 9 miliar.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Anjan Pramuka Putra mengatakan, pabrik narkoba dengan modus 'Laboratorium Gelap' tersebut memproduksi shabu dan ektasi. "Kita menyita sejmulah peralatan pembuat shabu dan ekstasi," ujar Anjan, Kamis (3/11). Lebih lanjut menurut Anjan, pihaknya kini sedang melakukan pengembangan penyelidikan terhadap keterkaitan kelompok ini dengan jaringan lain di ibukota.
"Kedelepan tersangka kini tengah diperiksa petugas, kami masih menyekidiki keterkaitan jaringan ini dengan jaringan lain " tambahnya. Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan November 2009. Saat itu petugas berhasil mengamankan tersangka LL di Jl. Dr. Mawardi I, Jakarta Barat. Dari keterangan LL selanjutnya berhasil dibongkar keberadaan anggota komplotan lain.
Setelah mendapatkan informasi dari LL, Polisi berhasil meringkus seorang tersangka lain berinisial HK di pintu tol Jelambar II . Dari dalam mobilnya, Polisi menemukan 300 gram shabu. Dari penangkapan tersangka beserta barang buktinya itulah Polisi berhasil mengungkap keberadaan pabrik shabu di Apartemen Laguna. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada, Rabu (3/12) itu, polisi mengamankan tersangka berinisial MS.
Dalam keterangannya, MS mengakui bahwa dirinya hanya berperan sebagai kurir untuk membawa masuk shabu ke Indonesia dari China melalui Hong Kong. MS mengakui dirinya merupakan orang suruhan dari NTT alias S. Keterangan MS diperkuat dengan pernyataan seluruh tersangka lain yang mengatakan, seluruh barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial NTT alias S.
Akhirnya pada hari yang sama, Polisi berhasil menciduk NTT alias S.. Dari pemeriksaan terhadap NTT diperoleh keterangan bahwa barang bukti narkoba tersebut diperoleh dari seorang warga negara Malaysia yang disebut sebagai Mr X. Dari tnformasi tersebut, petugas berhasil menangkap tiga kaki tangan Mr X berinisial CHH, YCK dan TKC. Ketiganya diamankan di Condominium Hotel Golden Sky, Pluit Jakarta Utara. Bersama tersangka, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua kg shabu.
Kini untuk mengungkap keberadaan Mr. X, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah melakukan kerjasama dengan kepolisian Diraja Malaysia. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman naksimal hukuman mati. (Jend Pol Sutanto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar