Rabu, 10 Februari 2010
32 Pelajar Terjaring Razia
PANDEGLANG – Sebanyak 32 pelajar berasal dari 11 sekolah terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Pandeglang, Jumat (22/1), di sekitar Pasar Badak Pandeglang. Mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Satu persatu para pelajar ini ditanyai seputar keberadaannya di tempat bermain pada saat jam belajar. Mereka juga harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan siap disanksi pihak sekolah jika mengulangi bolos saat jam belajar.
Penertiban pelajar pukul 09.00 Wib yang dipimpim Komandan Provost Satpol PP Asep Kurnia ini menjadi perhatian masyarakat. Puluhan pelajar di sejumlah tempat bermain Pasar Badak Pandeglang tampak berhamburan melarikan diri menghindari kejaran petugas. “Dari tangan pelajar kami sempat mengamankan telepon genggam dan flash disc yang berisi gambar porno,” kata Asep.
Menurutnya, dasar hukum kegiatan pelajar ini adalah Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan Lingkungan (K3) dan Permendagri Nomor 26 Tahun 2005 tentang Prosedur Tetap Operasional (protap) Satpol PP. “Bukan hanya itu dasar hukum saya melaksanakan penertiban ini adalah surat perintah dari pimpinan Satpol PP,” katanya.
Kepala Satpol PP Pemkab Pandeglang Oya Mulyadilaga menerangkan, pelajar yang terjaring razia ini berasal dari 11 sekolah, yakni SMKN 7 Pandeglang, SMK PGRI, SMAN I Pandeglang, SMKN 2 Pandeglang, SMAN 6 Pandeglang, SMA Pasundan Pandeglang, MA Ar-Rohman, MA Al-Falah, SMK YPP, SMPN 3 Pandeglang, dan SMAN 2 Serang. “Kami akan terus menggelar razia ini. Dengan sasaran para pelajar di Kecamatan Menes, Labuan dan Panimbang,” katanya.
Selain mengintrogasi pelajar yang terkena razia, kata Oya, Satpol PP juga meminta pertanggungjawaban dari guru dan wali murid terkait pelanggaran yang telah dilakukan siswa didiknya. “Mereka bersedia menandatangi surat pernyataan tentang kesiapan untuk mendidik siswa-siswinya,” katanya.(Muller)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar