Minggu, 21 Februari 2010
Bongkar Kasus Century, PDIP dan Golkar Tolak Diintervensi
BILD JAKARTA- Pada Tanggal Kamis, 18 Februari 2010 Pukul 11:45 WIB
Seluruh anggota Pansus Hak Angket Kasus Bank Century dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar menolak segala macam bentuk intervensi, ancaman maupun tekanan oleh siapa pun, atasnama apa pun terkait upaya membongkar selugas-lugasnya kasus Bank Century. "Fraksi kami akan mengungkap semua fakta dan data yang ditemukan secara benar dan terbuka, tidak bisa diintervensi," kata salah satu anggota pansus dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Azis Syamsuddin di Jakarta, Kamis (18/2).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini belum mau merinci fakta dan data terkait penyimpangan kebijakan dana talangan (bailout) Bank Century senilai Rp6,7 triliun. Serta, berbagai dugaan tindak pidana sehubungan penggelontoran uang tersebut serta ditemukannya banyak aliran uang tunai ke nasabah fiktif di sejumlah daerah. "Sabar, minggu depan semua akan terbuka," tegasnya.
Sementara itu, Gayus Lumbuun dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan, fraksinya tidak akan tunduk kepada segala macam kesepakatan apa pun dan dengan siapa pun. "Ini kejahatan sistemik di bidang keuangan negara dan perbankan nasional yang perlu dibongkar," tandas politisi yang dipercayakan sebagai Wakil Ketua Pansus Hak Angket Kasus Century ini.
Ia mencoba merinci, sejak laporan awal dan sampai dengan rekomendasi akhir, Fraksi PDI Perjuangan tetap melihat adanya tiga unsur tindak korupsi (Tipikor) pada kasus ini. "Itu terungkap dengan adanya temuan-temuan fakta dan data selama proses pemeriksaan oleh Pansus, yaitu adanya kebijakan yang melanggar peraturan perundang-undangan nasional baik oleh Bank Indonesia (BI), KKSK, KK dan LPS sebagai penyelenggara (kebijakan) negara. Jadi otomatis terungkap adanya keuangan negara yang dirugikan," ujarnya.
Gayus mengutip hasil investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai, uang LPS (digunakan sebagai talangan togal Rp6,7 triliun) berasal dari negara. "Jadi, itu uang negara dan ada yang menikmati secara melawan hukum. Terkait itu, si Robert Tantular (pemilik Bank Century) telah dihukum penjara empat tahun di Pengadilan Negeri dan di Pengadilan Tinggi malah menjadi lima tahun. Ini masih akan bertambah lagi oleh temuan-temuan pansus, termasuk sejumlah orang berkategori DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya.
Dengan demikian, menurut Gayus Lumbuun, unsur Tipikor dalam `megaskandal` ini terpenuhi. (Muller)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar