![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh3DeoDzbWn2WvvNtwjKhCnYdXD-qPberNHSOqlEmcdFnNr7VYXzCEdCcXIIDQunAumqN9F2tFPkPWjEniS26JebKXbA_4wBxnYhbE0YT-ACWhSxZd6zLUfFj2kzrqp7KjpxT9h8U-Av2E/s200/Ditreskrim+Polda+Kepri+Gagalkan+Penjualan+Manusia+ke+Luar+Negeri.jpg)
BILD BATAM – Pada Hari Sabtu, 06 Februari 2010 Ditreskrim Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengekspos penggagalan penjualan manusia ke luar negeri (trafficking) kemarin (5/2). Penggerebekan sebenarnya berlangsung Selasa lalu (2/2). Demi pengembangan penyelidikan, ekspose baru dilakukan kemarin.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tersangka Tri Kusniawati alias Devi yang tinggal di Perumahan Seraya Garden. Penggerebekan dilakukan berdasar laporan korban EK, 27, dan PN, 28.
Keduanya menyatakan dijual Evi ke Singapura. Mereka tergoda iming-iming Evi yang menjanjikan pekerjaan sebagai pramusaji di Batam. "Tapi, tersangka malah menjual mereka ke Singapura untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK)," kata Kasat I Ditreskrim Polda Kepri AKBP Asrial.
Dalam pemeriksaan, Devi mengaku merekrut korban dari Magelang dan Manado via Jakarta. Namun, dia membantah telah menipu korban. Menurut Devi, korban sendiri yang meminta tolong kepadanya untuk dicarikan pekerjaan di Singapura. "Entah kenapa mereka melaporkan saya ke polisi. Mungkin karena sakit hati gara-gara tidak diberi pinjaman uang Rp 300 ribu. Sejak di Jawa, keduanya sudah jadi PSK," tandas wanita berkulit putih itu.
Dalam aksinya, Devi dibantu Mr X yang kini masuk DPO polisi. Mr X bertugas sebagai pembuat paspor korban. Untuk setiap orang yang berhasil dijual ke Singapura, Devi cs mendapatkan imbalan SGD 600 (sekitar Rp 3,96 juta).
Tersangka yang juga mantan PSK di Geylang, Singapura, tersebut mengaku sudah tiga bulan menjual orang ke luar negeri. Empat di antaranya telah berhasil dia kirimkan. Biaya perekrutan untuk satu orang Rp 2 juta.{Jend Sutanto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar