BILD Semarang-PadaTanggal 29 Januari 2010 Pukul 18:45 wib Kasus dugaan pembobolan ATM BCA yang menimpa Agung Ferano (29) warga Peterongan, usai tabungannya berkurang secara misterius Jumat (22/1) pekan lalu, akhirnya diungkap jajaran Satreskrim Polres Semarang Selatan.
Petugas tanpa membutuhkan waktu lama berhasil mengidentifikasi pelaku yang tak lain orang dekat korban. Pelaku adalah istri Agung yang menarik uang melalui ATM tanpa meminta ijin. "Uang itu tidak dibobol ataupun dicuri melainkan diambil sendiri oleh istri korban. Pelaku yang berinisial MA juga sudah mengakui perbuatannya," papar Kapolres AKBP Nurcholis SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Gandung Sardjito SH MH Jumat (29/1) siang.
Dijelaskan, kasus itu terungkap setelah petugas yang dipimpin Kanit IV Ipda Sumantri bekerja keras mendalami laporan korban. Polisi sekaligus menghubungi pihak bank untuk mendapatkan data tambahan agar kasus cepat terungkap. Melalui data kamera intai (CCTV), terekam seseorang dengan gerak mencurigakan mengambil uang di rekening Agung. Dia mengenakan helm serta berpenutup kepala saat bertransaksi.
Adegan yang terekam di ATM BCA Sriwijaya itu pun diperlihatkan pada Agung untuk dipelajari. Bisa jadi, korban paham dan mengenali gerak geriknya. Penyelidikan akhirnya mengarah pada MA karena kemiripan dengan pelaku di ATM Sriwijaya. Alhasil setelah ditunjukkan sejumlah bukti pelaku tidak bisa berkilah.
Ketika Tidur
Sesuai pengakuan MA penarikan ATM itu dilakukan ketika Agung sedang tidur, dengan terlebih dulu mengambil kartu ATM dari dompet. Penarikan berlangsung hingga dua kali sampai akhirnya terkumpul uang Rp 2,5 juta. Usai mengambil uang, kartu dikembalikan seperti semula ke dompet Agung. Korban yang pada Jumat (22/1) ingin bertransaksi di ATM Thamrin akhirnya kelabakan karena uangnya berkurang banyak.
Kasus kemudian bergulir ke Kepolisian dan ditindaklanjuti hingga terungkap. Atas penanganan yang tak sampai berlarut-larut ini, Kapolres menyatakan apresiasinya. Hanya saja dia mengakui melindungi identitas MA, karena kasus itu bukanlah masuk perkara pidana. Apapun alasannya MA tidak bisa dikatagorikan mencuri. Sesuai hukum pelaku berhak atas uang suaminya. Kasus ini diungkap, agar masyarakat lebih waspada dan tidak sembrono memberikan nomor PIN ATM pada siapapun.
Informasi yang dihimpun Suara Merdeka CyberNews MA bertindak nekad, lantaran terjerat tagihan kartu kredit dalam jumlah cukup banyak.(POLRES SEMARANG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar