BILD Surabaya-Pada Hari Selasa, 26 Januari 2010 Pukul 09:14:49 WIB Jaksa Agung Hendarman Supanji melaporkan hasil kinerja 100 hari ke publik usai meresmikan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa timur di Jl A. Yani Surabaya.
Jaksa Agung Herdarman Supanji saat jumpa pers di Kejati Jatim, Selasa (26/1) mengatakan, dalam kinerja 100 hari pemerintahan khususnya di lingkungan kejaksaan semestinya disampaikan setelah tanggal 28 Januari nanti, namun pihaknya tetap menyampaikan hari ini terutama mengenai kasus-kasus yang ditangani Kejagung dan Kejati Jatim.
Ia menjelaskan, hingga 100 hari pemerintahan Lembaga Adhiyaksa dibawah
kepemimpinannya ini sudah membentuk tim satuan tugas pengawasan dan penanganan tindak pidana korupsi mulai dari kejagung hingga kejari. "Tim ini sudah harus terbentuk sejak dikeluarkannya SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan), untuk mengawasi penyidik dan pemberantasan mafia hukum," kata Hendarman.
Selain itu, semua jaksa juga sudah menandatangani fakta integritas untuk tidak melakukan penyalahgunaan wewenang, serta menerima suap dan melanggar aturan. Bahkan, pembaruan rekrutmen pegawai juga sudah diperketat mulai dari sistem pendidikan, modul, pelajaran hingga dosen yang mengajar.
Sementara beberapa kasus yang ditargetkan pada 28 Januari nanti sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan adalah penyidikan kasus Bank Century dengan Tersangka Hesyam Al Waraq (Komisaris Bank Century) dan Tersangka Rafat Ali Rizvi (Pemegang Saham Pengendali Bank Century), BLBI, dan PT Asabri.
Sedangkan kasus yang ditangani oleh Kejati Jatim yang masuk dalam program 100 hari di antaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan yakni kasus dugaan korupsi dana hibah program penanganan ekonomi sosial (P2SEM), dan kasus dugaan tipikor pembangunan Pasar Srimanggunaan Sampang dan dugaan tipikor di PT Iglas yang sudah masuk ke kantor pengadilan. (bersambung/Ronny)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar