BILD SURABAYA-Pada Hari Rabu,5 Desember 2009 puikul 10 wib Pengandilan Negeri Surabaya mengeksekusi rumah Jalan Adas 17 surabaya.
Tan Boen Han (62 thn) yang di dampingi Boen Han, Deni & kuasa hokum berusaha mempertahankan rumah yang sudah ditempati keluarganya sejak zaman Belanda yaitu pada tahun 1946.
Rumah Jalan Adas 17 surabaya ini ada 2 sertifikat yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasionol (BPN) kota Surabaya.
Lagi petugas BPN kota Surabaya melangar hokum karena berani menggeluarkan dobel sertifikat
Wartawan BILD Surabaya kaget & heran kepada seorang aparat hukum yang tidak memiliki etika yaitu seorang petugas juru sita telah menghina tersangka.
Wartawan BILD Surabaya meminta Presiden RI Bpk SBY untuk meriksa oknum hokum,BPN kota Surabaya & menindak tegas kepada mafia tanah . (Bersambung/Ronny)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar