Minggu, 10 Januari 2010
POLRES ACEH BESAR BERHASIL MENGAMANKAN 795 BAL (900 KG) GANJA KERING SIAP EDAR.
BILD Pada hari Senin tanggal 23 November 2009 pukul 06.30 WIB, Sat Narkoba Polres Aceh Besar Polda NAD telah berhasil mengamankan 795 Bal (900 kg) ganja kering siap edar dan melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) tersangka pembawa ganja tersebut atas nama : 1. Karimudin Bin M Nur, umur 47 tahun, pekerjaan Sopir, alamat Ds Beureuh Kec Mutiara Kab Pidie. 2. Edi Supena Bin Enjo, umur 41 tahun, pekerjaan dagang, alamat Ds Kota Bambu Utara Kec Palmerah Jakarta Barat. Modus operandi yang dipakai oleh tersangka adalah mengangkut ganja kering siap edar untuk dibawa ke Jakarta dengan menggunakan Truk Nopol : F-8915-M kemudian ditutupi dengan Pupuk organik sebanyak 60 karung. Pemilik ganja tersebut berdasarkan pengakuan tersangka adalah warga Aceh yang berdomisili di Jakarta dengan inisial TS, saat ini dalam pengejaran pihak Sat Narkoba Polres Aceh Besar.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar